Berkas kasus suap pejabat Bea Cukai dikembalikan
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas kasus dugaan suap yang melibatkan pejabat Bea dan Cukai Heru Sulastyono ke Bareskrim Mabes Polri. Berkas yang diserahkan Polri pada dua minggu lalu dinilai belum lengkap.
"Kami sudah teliti berkas itu dan berkasnya sudah kami kembalikan ke Kepolisian karena masih belum lengkap," kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Suhardi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2014).
Dia berharap kepolisian segera melengkapi berkas kasus tersebut, sehingga dapat dikembalikan ke Kejagung untuk dapat dilimpahkan ke tahap kedua. "Mudah-mudahan cepat selesai dan dilengkapi," ujar Suhardi.
Sebelumnya, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah berhasil menangkap tersangka dalam kasus suap di Bea dan Cukai dengan tersangka Kasubdit Penindakan dan Penyidikan KPU Bea Cukai Tanjung Priok Heru Sulistyono dan pengusaha Yusran Arif.
Berita:
Mabes Polri masih telusuri kasus suap Bea & Cukai
"Kami sudah teliti berkas itu dan berkasnya sudah kami kembalikan ke Kepolisian karena masih belum lengkap," kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Suhardi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2014).
Dia berharap kepolisian segera melengkapi berkas kasus tersebut, sehingga dapat dikembalikan ke Kejagung untuk dapat dilimpahkan ke tahap kedua. "Mudah-mudahan cepat selesai dan dilengkapi," ujar Suhardi.
Sebelumnya, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah berhasil menangkap tersangka dalam kasus suap di Bea dan Cukai dengan tersangka Kasubdit Penindakan dan Penyidikan KPU Bea Cukai Tanjung Priok Heru Sulistyono dan pengusaha Yusran Arif.
Berita:
Mabes Polri masih telusuri kasus suap Bea & Cukai
(dam)