Penggeledahan Kantor PPBMN, ESDM klaim uang APBN

Rabu, 12 Februari 2014 - 00:25 WIB
Penggeledahan Kantor PPBMN, ESDM klaim uang APBN
Penggeledahan Kantor PPBMN, ESDM klaim uang APBN
A A A
Sindonews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim uang sekira Rp2,5 miliar yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan honorarium pekerja yang belum dibayarkan.

"Sesungguhnya uang itu merupakan dana hororarium yang diambil dari Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran (TA) 2013 Kementerian ESDM," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Saleh Abdurrahman, saat menggelar konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (11/2/2014).

Menurut Saleh, uang yang ditemukan KPK di Kantor Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM adalah dana honorer pegawai yang belum dibagi. Dana tersebut belum didistribusikan karena Kementerian belum menerima tunjangan kinerja.

"Memang kami Kementerian ESDM belum menerima tunjangan kinerja sehingga ini sebagai bentuk insentif untuk mendukung Tim Pengamanan Pengelolaan Barang Milik Negara. Tidak hanya ESDM termasuk juga instansi lain seperti TNI karena untuk mengamankan pengelolaan barang milik negara sehingga koordinasi dengan instansi lain," terang dia.

Dia menjelaskan, ada sebanyak 2.500 amplop yang memang belum dibagikan oleh kememterian. Namun, yang jelas uang ini sudah sesuai dengan prosedur dan disetujui oleh Menteri ESDM Jero Wacik karena menyangkut dengan APBN.

"Penerimanya juga untuk para tenaga ahli dari luar ESDM. Dana ini merupakan insentif atau tunjangan untuk tim tenaga ahli dan pengamanan barang milik negara karena ESDM sektor strategis," kata dia.

Dia menerangkan, tunjangan kinerja diterima pada Juli 2013 sehingga honor tersebut tidak boleh dibagikan. Namun, karena sampai Juli silam tunjangan kinerja tidak kunjung cair maka seharusnya pada akhir Desember 2013 honor dengan nilai sekitar Rp2,5 miliar itu sudah bisa dibagikan.

"Jadi ini bukan dana gratifikasi, maka harus diklarifikasi. Karena kalau tidak diklarifikasi dikira Kementerian ESDM dibesarkan dengan hal seperti ini jadi tidak nyaman," jelasnya.

Sementara Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM Agus Salim mengatakan bahwa penemuan uang tersebut tidak terkait dengan penetapan tersangka terhadap Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno oleh KPK. "Terkait ketentuan pidana tidak boleh ditafsirkan," pungkasnya.

Baca berita:
KPK dalami temuan uang Rp2 M dari Kantor PPBMN
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8805 seconds (0.1#10.140)
pixels