DKPP tak bisa beri sanksi penyelenggara pemilu

Selasa, 11 Februari 2014 - 17:31 WIB
DKPP tak bisa beri sanksi penyelenggara pemilu
DKPP tak bisa beri sanksi penyelenggara pemilu
A A A
Sindonews.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun jajarannya bisa diadukan ke DKPP.

“Undang-undang (penyelenggara pemilu) tidak diberi batas," kata Jimly di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2014).

Sebab, kata dia, Sekretariat juga bagian dari penyelenggara pemilu. "Maka bisa saja sekretariat itu dilaporkan, seperti Sekjen KPU pertama menjadi teradu. Di beberapa daerah juga, sekretaris jadi teradu,” ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Akan tetapi, dia mengakui DKPP tak bisa memberikan sanksi kepada Sekretariat KPU, Bawaslu maupun jajarannya, jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Sebab, hal demikian terbentur dengan hukum kepegawaian yang juga mengatur sanksi etika bagi pegawai negeri sipil (PNS).

“Paling-paling DKPP mengatakan, telah terjadi pelanggaran. Dan untuk penjatuhan sanksinya kita serahkan kepada KPU atasannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Jimly.

Maka dari itu, dia mengharapkan, sekretariat yang juga merupakan bagian dari penyelenggara hendaklah menjadi bagian yang integral dalam menjunjung rule of ethic penyelenggaraan pemilu.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5506 seconds (0.1#10.140)