DKPP tak bisa beri sanksi penyelenggara pemilu

Selasa, 11 Februari 2014 - 17:31 WIB
DKPP tak bisa beri sanksi...
DKPP tak bisa beri sanksi penyelenggara pemilu
A A A
Sindonews.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun jajarannya bisa diadukan ke DKPP.

“Undang-undang (penyelenggara pemilu) tidak diberi batas," kata Jimly di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2014).

Sebab, kata dia, Sekretariat juga bagian dari penyelenggara pemilu. "Maka bisa saja sekretariat itu dilaporkan, seperti Sekjen KPU pertama menjadi teradu. Di beberapa daerah juga, sekretaris jadi teradu,” ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Akan tetapi, dia mengakui DKPP tak bisa memberikan sanksi kepada Sekretariat KPU, Bawaslu maupun jajarannya, jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Sebab, hal demikian terbentur dengan hukum kepegawaian yang juga mengatur sanksi etika bagi pegawai negeri sipil (PNS).

“Paling-paling DKPP mengatakan, telah terjadi pelanggaran. Dan untuk penjatuhan sanksinya kita serahkan kepada KPU atasannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Jimly.

Maka dari itu, dia mengharapkan, sekretariat yang juga merupakan bagian dari penyelenggara hendaklah menjadi bagian yang integral dalam menjunjung rule of ethic penyelenggaraan pemilu.
(maf)
Berita Terkait
Luncurkan Tahapan Pemilu...
Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Semua Pihak Bantu Sukseskan Pemilu
Sirekap Ngebug, Warganet...
Sirekap Ngebug, Warganet Skeptis dengan Kemampuan Tim IT KPU
Punya Harta Rp9 Miliar,...
Punya Harta Rp9 Miliar, Intip Isi Garasi Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Profil 14 Calon Anggota...
Profil 14 Calon Anggota KPU, Petahana hingga Pegiat Pemilu
4 Nama Berkonsultasi...
4 Nama Berkonsultasi Serius ke KPU DKI Terkait Maju Cagub Jakarta Jalur Independen
Diduga Ada Kecurangan...
Diduga Ada Kecurangan Hitung Suara Sirekap, Ini Daftar Link Lapornya
Berita Terkini
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Gantikan Febrie Adriansyah,...
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved