Siapa jamin Corby akan tetap di Indonesia?
Selasa, 11 Februari 2014 - 00:38 WIB
Siapa jamin Corby akan tetap di Indonesia?
A
A
A
Sindonews.com - Schappele Leigh Corby pada Senin 10 Februari kemarin telah menghirup udara segar. Perempuan warga negara Australia itu dibebaskan secara bersyarat. Kendati begitu, Corby harus tetap berada di Indonesia sampai 2017 dan dikenakan wajib lapor dua kali setiap bulan.
Anggota Komisi III DPR Taslim Chaniago mengaku tidak begitu yakin Corby akan benar-benar mematuhi aturan tersebut. "Saya tidak yakin. Kalau sudah begitu (bebas), siapa yang mengawasi," katanya kepada Sindonews, Senin 10 Februari malam.
Dia juga merasa tidak yakin Corby tidak akan kembali terlibat dalam kejahatan narkoba. Baginya, pembebasan Corby justru berdampak buruk bagi penegakan hukum terkait pemberantasan narkoba.
Pembebasan Corby, kata dia, menunjukkan pemerintah tidak memiliki komitmen dalam pemberantasan narkoba. Apalagi, selama ini pemerintah tidak pernah memberikan argumentasi yang gamblang mengenai alasan pemberian bebas bersyarat terhadap terpidana kasus penyelundupan 4,2 kilogram ganja itu.
Taslim menambahkan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selau mengatakan keputusan pembebasan itu berdasarkan aturan. "Jawabannya selalu berdasarkan aturan. Tapi pemerintah seharusnya menyadari narkoba adalah kejahatan yang harus diperangi," ujar anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Corby harus tetap berada di Indonesia hingga Mei 2017 "Selama masa pembebasan bersyarat hingga Mei 2017 nanti, Corby tidak diperbolehkan ke luar negeri, serta akan diawasi oleh tim pengawas dari balai pemasyarakatan," ujar Kakanwil Kum HAM Gusti Kompyang Adnyana, kepada wartawan, Senin (10/2/2014).
Berita:
Pemerintah tak pernah ungkap jaringan Corby
Anggota Komisi III DPR Taslim Chaniago mengaku tidak begitu yakin Corby akan benar-benar mematuhi aturan tersebut. "Saya tidak yakin. Kalau sudah begitu (bebas), siapa yang mengawasi," katanya kepada Sindonews, Senin 10 Februari malam.
Dia juga merasa tidak yakin Corby tidak akan kembali terlibat dalam kejahatan narkoba. Baginya, pembebasan Corby justru berdampak buruk bagi penegakan hukum terkait pemberantasan narkoba.
Pembebasan Corby, kata dia, menunjukkan pemerintah tidak memiliki komitmen dalam pemberantasan narkoba. Apalagi, selama ini pemerintah tidak pernah memberikan argumentasi yang gamblang mengenai alasan pemberian bebas bersyarat terhadap terpidana kasus penyelundupan 4,2 kilogram ganja itu.
Taslim menambahkan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selau mengatakan keputusan pembebasan itu berdasarkan aturan. "Jawabannya selalu berdasarkan aturan. Tapi pemerintah seharusnya menyadari narkoba adalah kejahatan yang harus diperangi," ujar anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Corby harus tetap berada di Indonesia hingga Mei 2017 "Selama masa pembebasan bersyarat hingga Mei 2017 nanti, Corby tidak diperbolehkan ke luar negeri, serta akan diawasi oleh tim pengawas dari balai pemasyarakatan," ujar Kakanwil Kum HAM Gusti Kompyang Adnyana, kepada wartawan, Senin (10/2/2014).
Berita:
Pemerintah tak pernah ungkap jaringan Corby
(dam)