Tangkap DPO, Kejagung butuh bantuan 3 Kejari

Senin, 10 Februari 2014 - 22:42 WIB
Tangkap DPO, Kejagung...
Tangkap DPO, Kejagung butuh bantuan 3 Kejari
A A A
Sindonews.com - Tersangka dugaan tindak pidana Korupsi Penyalahgunaan Uang Pembayaran Biaya Jasa Kepelabuhanan pada PT Pelindo IV Cabang Bitung tahun 2011 dan 2012 berhasil diamankan oleh Kejaksaan Agung yang dibantu oleh tiga Kejaksaan Negeri (Kejari) Kejari Bitung, Kejari Martapura & Kejari Banjarmasin.

"Tim Kejagung, Kejari Bitung, Kejari Martapura dan Kejari Banjarmasin berhasil mengamankan daftar pencarian orang (DPO) asal Kejari Bitung yaitu tersangka Subchan (47), Karyawan PT Pelindo IV Makassar," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi dalam rilis yang diterima oleh Sindonews, Senin (10/2/2014).

Dalam perkara tersebut, negara telah mengalami kerugian sebesar Rp3,2 miliar. Subchan berhasil diamankan pada hari Senin 10 Februari 2014 sekira pukul 16.40 WITA di Cluster Chrysler Citraland Jalan Ahmad Yani KM 7,5 sampai Banjarmasin.

"Sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kajari Bitung Nomor Print-785/R.1.14/Fd.1/09/2013 tanggal 04 September 2013," tegas Untung.

Kini tersangka diamankan di Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk diserahkan kepada tim penyidik di Kejari Bitung. "Sementara ini Tersangka diamankan di Kejari Banjarmasin dan rencananya besok akan diterbangkan ke Manado untuk serahkan kepada Penyidik pada Kejari Bitung," pungkas Untung.

Baca berita:
Kejagung tangkap DPO tersangka korupsi
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6804 seconds (0.1#10.140)