DPR didesak pertanyakan perlakuan istimewa Corby
A
A
A
Sindonews.com - Pembebasan bersyarat Ratu Mariyuana asal Australia, Schapelle Leigh Corby oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), terus menjadi perbincangan publik.
Pasalnya, pemberian pembebasan bersyarat Corby tersebut, dinilai merusak stabilitas penegakan hukum yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN), dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia.
Pernyataan itu dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Kedaulatan Rakyat Indonesia (MKRI), Adhie Massardi. "Kalau kita biarkan, maka akan terjadi guncangan hukum yang serius terhadap langkah BNN dalam menegakkan hukum di bidang penyalahgunaan narkoba," kata Adhie Massardi dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Senin (10/2/2014).
Oleh karena itu, MKRI mendesak DPR untuk miminta penjelasan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang beberapa waktu lalu, memberikan grasi kepada Corby sesuai dengan surat keputusan Presiden Nomor 22/G Tahun 2012 yang ditetapkan 15 Mei 2012.
"Oleh sebab itu, DPR harus menggunakan hak interpelasi untuk mempertanyakan kepada Presiden RI atas perlakuan istimewa Pemerintah kepada Corby," pungkasnya.
Schapelle Leigh Corby berasal dari Gold Coast, Queensland, divonis bersalah 20 tahun penjara pada 2004, setelah terbukti menyelundupkan 4,2 kilogram mariyuana atau ganja di Bali.
Namun, Corby kemudian mendapat sejumlah remisi dan grasi lima tahun dari Presiden SBY. Bahkan Menkum HAM memberikan pembebasan bersyarat kepada Corby, dengan syarat tidak boleh meninggalkan Indonesia.
DPR akan sampaikan surat keberatan pembebasan Corby
Soal Corby, Amir ngaku hanya ikut undang-undang
Pasalnya, pemberian pembebasan bersyarat Corby tersebut, dinilai merusak stabilitas penegakan hukum yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN), dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia.
Pernyataan itu dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Kedaulatan Rakyat Indonesia (MKRI), Adhie Massardi. "Kalau kita biarkan, maka akan terjadi guncangan hukum yang serius terhadap langkah BNN dalam menegakkan hukum di bidang penyalahgunaan narkoba," kata Adhie Massardi dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Senin (10/2/2014).
Oleh karena itu, MKRI mendesak DPR untuk miminta penjelasan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang beberapa waktu lalu, memberikan grasi kepada Corby sesuai dengan surat keputusan Presiden Nomor 22/G Tahun 2012 yang ditetapkan 15 Mei 2012.
"Oleh sebab itu, DPR harus menggunakan hak interpelasi untuk mempertanyakan kepada Presiden RI atas perlakuan istimewa Pemerintah kepada Corby," pungkasnya.
Schapelle Leigh Corby berasal dari Gold Coast, Queensland, divonis bersalah 20 tahun penjara pada 2004, setelah terbukti menyelundupkan 4,2 kilogram mariyuana atau ganja di Bali.
Namun, Corby kemudian mendapat sejumlah remisi dan grasi lima tahun dari Presiden SBY. Bahkan Menkum HAM memberikan pembebasan bersyarat kepada Corby, dengan syarat tidak boleh meninggalkan Indonesia.
DPR akan sampaikan surat keberatan pembebasan Corby
Soal Corby, Amir ngaku hanya ikut undang-undang
(maf)