Komisi III pertanyakan komitmen pemberantasan narkoba SBY

Minggu, 09 Februari 2014 - 12:30 WIB
Komisi III pertanyakan komitmen pemberantasan narkoba SBY
Komisi III pertanyakan komitmen pemberantasan narkoba SBY
A A A
Sindonews.com - Keputusan pembebasan bersyarat untuk terpidana narkoba Ratu Mariyuana Schapelle Leigh Corby menuai pro dan kontra. Kalangan Komisi III DPR RI langsung protes dengan mengajukan petisi tertulis kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Menurut Anggota Komisi III DPR RI Taslim Chaniago, pemerintah secara tidak langsung telah mencederai komitmen soal pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Pembebasan bersyarat terhadap Corby sangat bertentangan dengan komitmen bangsa yang mengikis habis peredaran narkoba," ujar Taslim di Padang kepada SINDO, Minggu (9/2/2014).

Dikatakan politikus PAN itu, narkoba sudah ditegaskan sebagai kejahatan luar biasa. Seharusnya dengan pertimbangan tersebut pemerintah tidak gampang dalam memberikan grasi kepada Corby. Sebab, Corby merupakan terpidana narkoba yang juga bandar berkelas internasional.

"Memang hak grasi ada sama presiden sebagai kepala negara, tapi jangan segampang itu. Grasi dan remisi membuat Corby bebas bersyarat adalah bukti pemerintah melecehkan komitmen pemberantasan narkoba," ujar Taslim.

Seperti diketahui pemerintah lewat Kemenkum HAM menegaskan, bahwa pembebasan bersyarat untuk Corby sudah sesuai aturan. "Tidak ada intervensi dari siapa pun, ini sesuai mekanisme hukum tentang pemberian grasi dan bebas bersyarat," ujar Menkum HAM Amir Syamsuddin.

Baca berita:
Bebaskan Corby, Granat sebut SBY munafik!
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6793 seconds (0.1#10.140)