BNN pasrah Corby dibebaskan
A
A
A
Sindonews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) pasrah dengan keputusan pemerintah yang akan membebaskan Ratu Mariyuana asal Australia, Schapelle Leigh Corby.
"BNN menghormati semua keputusan yang diambil Pemerintah dan karena kita negara hukum, yang penting semua proses hukum sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku," kata Kabag Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Jakarta, Jumat 7 Februari 2014.
Kendati Corby telah dibebaskan oleh Pemerintah karena terlibat dalam tindak pidana narkoba, BNN tetap akan memperketat pengawasan terhadap para pengedar narkoba. Baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
"BNN tetap komit dan semangat untuk menindak semua tindak pidana narkoba di seluruh wilayah Indonesia," papar Sumirat.
Setelah pemerintah membebaskan Corby, ke depan BNN akan lebih mengetatkan hukuman bagi para pengedar narkoba baik dari dalam maupun pengedar dalam negeri, yakni dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pengedar narkoba.
"Bagi pengedar, produsen dan importir atau eksportir, selain dikenakan Tindak Pidana Narkoba juga akan dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," pungkas Sumirat.
Seperti diketahui, Corby divonis bersalah 20 tahun penjara pada tahun 2004 lalu, setelah terbukti menyelundupkan 4,2 kilogram mariyuana atau ganja di Bali.
Corby kemudian mendapat sejumlah remisi dan grasi lima tahun dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Bahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) memberikan pembebasan bersyarat kepada Corby.
Baca:
Bebaskan Corby, pemerintah dinilai tuli
Soal Corby, Menteri Amir ngaku hanya ikut undang-undang
"BNN menghormati semua keputusan yang diambil Pemerintah dan karena kita negara hukum, yang penting semua proses hukum sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku," kata Kabag Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Jakarta, Jumat 7 Februari 2014.
Kendati Corby telah dibebaskan oleh Pemerintah karena terlibat dalam tindak pidana narkoba, BNN tetap akan memperketat pengawasan terhadap para pengedar narkoba. Baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
"BNN tetap komit dan semangat untuk menindak semua tindak pidana narkoba di seluruh wilayah Indonesia," papar Sumirat.
Setelah pemerintah membebaskan Corby, ke depan BNN akan lebih mengetatkan hukuman bagi para pengedar narkoba baik dari dalam maupun pengedar dalam negeri, yakni dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pengedar narkoba.
"Bagi pengedar, produsen dan importir atau eksportir, selain dikenakan Tindak Pidana Narkoba juga akan dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," pungkas Sumirat.
Seperti diketahui, Corby divonis bersalah 20 tahun penjara pada tahun 2004 lalu, setelah terbukti menyelundupkan 4,2 kilogram mariyuana atau ganja di Bali.
Corby kemudian mendapat sejumlah remisi dan grasi lima tahun dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Bahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) memberikan pembebasan bersyarat kepada Corby.
Baca:
Bebaskan Corby, pemerintah dinilai tuli
Soal Corby, Menteri Amir ngaku hanya ikut undang-undang
(hyk)