Wawancara Setjen soal posisi eks Sekjen ESDM
A
A
A
Sindonews.com - Penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM dan Yayasan Pertambangan dan Energi (YPE), Kamis 6 Februari 2014 menyisakan banyak pertanyaan.
Penggeledahan PPBMN Kementerian ESDM yang terletak Jalan Pegangsaan I Cikini, Menteng, Jakarta dan kantor Yayasan Pertambangan dan Energi (YPE) di lantai 9 Gedung Plaza Centris (Kantor Ditjen Migas ESDM) Jalan HR Rasuna Said Kavling B.5 Kuningan, Jakarta Selatan, yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 19.00 WIB itu bukan tanpa alasan.
Informasi yang diterima KORAN SINDO bahwa di YPE, Waryono Karyo pernah menjabat sebagai Ketua Yayasan. Di bawah YPE ada perusahaan PT Kreasindo Resources Indonesia, pemilik saham PT Patra Nusa Data sebagai yang mengelola dan menjual data migas dan pertambangan kepada investor.
Sedangkan PPBMN yang menjadi pencatat aset milik ESDM yang berada di bawah Sekretariat Jenderal (Setjen) itu pernah berada dalam pengawasan Waryono sebagai Sekjen.
Dari dua lembaga itu, Waryono disebut-sebut turut menangguk keuntungan material. Pantas saja dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dia laporkan ke KPK tertanggal 16 Juni 2011, hartanya mencapai Rp41,9 miliar dan USD22.482.
Tercatat, tanah dan bangunan Waryono lebih dari 200 dengan ukuran yang berbeda-beda. Harta yang begitu fantastis.
Penggeledahan KPK ke dua gedung itu disebut-sebut sebagai upaya penelusuran sumber penghasilan Waryono. Karenanya Kementerian ESDM mempersilakan KPK melakukan langkah dan upaya pengembangannya.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Setjen Kementerian ESDM Saleh Abdurrahman yang diwawancarai KORAN SINDO, Kamis 6 Februari 2014 malam, dengan lugas menceritakan posisi Waryono di dua lembaga itu. Termasuk upaya pengungkapan KPK. Berikut petikan wawancaranya.
Tanggapan ESDM soal penggeledahan KPK di Kantor Pusat PPBMN Kementerian ESDM dan Kantor Yayasan Pertambangan dan Energi (YPE)?
Iya kebetulan saya lagi di Bengkulu. Tapi saya sudah dengar begitu juga sama teman-teman. Jadi mungkin kita juga belum tahu. Jadi mungkin ya KPK mungkin sedang mencari apa ya, saya juga enggak tahu. Intinya kami sih terbuka seperti kemarin-kemarin. Kami kooperatif, kita serahkan semua ke KPK ya. Hal-hal seperti ini kami, sudahlah kami serahkan ke KPK. Mungkin mereka mau mencari dokumen-dokumen. Kami persilakan.
Pak Waryono itu pernah jadi Ketua YPE, apa benar?
Iya. Setahu saya iya. Pak WK pernah jadi ketua yayasan sebelum jadi sekjen. Setelah jadi sekjen, ketuanya bukan Pak WK lagi.
YPE itu digunakan untuk menjual data-data migas dan energi, apa benar?
Oh, saya enggak tahu. Tapi saya kira enggak (dijual). Karena ada aturannya itu. Ada aturannya kita menjual data-data migas itu. Jadi memang kita punya, kita buka itu sebetulnya. Kalau Anda baca permen 27, itu ada aturan orang-orang atau perusahaan yang bisa menjual data.
Permen 27 tahun berapa?
Itu Permen 27 tahun 2006. Pokoknya ada. Pokoknya bukan di situ. Intinya, data itu tidak bisa diperjualbelikan. Sekarang misalnya saya pegang data kemudian saya bisa jual, enggak bisa begitu. Jadi harus ada prosedurnya, ada izinnya, ada kontrak kerja sama dengan kami, baru bisa dikerjasamakan. Namun itu diaudit semua, menurut saya.
Diaudit?
Iya dong.
Kalau YPE selama ditangani Pak Waryono itu apakah memang diizinkan jual data-data bidang energi?
Kalau itu saya tidak paham kegiatan Yayasan. Coba nanti saya cek urusan itu, takut keliru. Jadi coba saya cek bagaimana yayasan itu usaha apa saja. Pertanyaannya kan begitu, terus apakah ada anak usaha yang bergerak di bidang ini, di bidang itu. Kan itu saya kira yayasan kita itu ada di lantai 9 Gedung Centris yang tadi dicek (digeledah KPK) itu.
Pak, apa benar di bawah YPE ada perusahaan PT Kreasindo Resources Indonesia, pemilik saham PT Patra Nusa Data sebagai yang mengelola dan menjual data migas dan pertambangan kepada investor?
Wah kalau itu, begini. Saya kira andaikan toh itu ada, misalnya saya begini, tetapi sejauh itu sesuai ketentuan, kalau katakan dia bekerja sama dengan perusahaan apa. Katakan misalnya, boleh dikerjasamakan itu. Misalnya pemerintah memberikan kesempatan kepada PT Patra Nusa Data untuk jual atau ada perusahaan lain.
Tapi sesuai peraturan dan UU itu?
Nah, yang penting sesuai regulasi. Yang tidak boleh itu adalah yang tidak sesuai dengan regulasi.
Kalau itu untuk cari keuntungan pribadi sendiri?
Kita enggak tahu nih KPK memeriksa (menggeledah) itu dalam hal apa. Apakah ada sesuatu di situ. Apa ada oknum di situ. Kita kan enggak tahu. Begitu.
Yang Kantor Pusat PPBMN ESDM itu kan ruang kerja yang digeledah, itu punya siapa dan ruang mana saja berdasar info yang bapak terima?
Ruang-ruang itu, ruang-ruang staf PPBMN itu.
Semuanya digeledah?
Enggak lah. Saya kan tidak di situ. Tetapi tentu KPK itu ahli kan. Dia itu sudah tahu titik-titik mana yang mereka periksa (geledah). Terus terang kita belum tahu. Tadi saya diinfokan ada pemeriksaan ke situ. Jadi belum tahu persis dalam konteks apa. Apakah penambahan informasi. Apakah ada data yang mau dilengkapi, saya enggak tahu. Kita serahkan sebaik-baiknya kepada KPK untuk jelas, suapa clean and clear. Begitu loh.
PPBMN berada di bawah Setjen ESDM ?
Betul, betul, betul.
Itu di bawah tugas dan fungsi pengawasannya di bawah Sekjen. Saat itu tentu ada Waryono sebagai Sekjen, begitu?
Betul.
Nah, bagaimana teknis pengelolaannya?
Lho, sekali lagi. Kalau PPBMN itu dia mencatat. PPBMN kami itu, kami itu kan punya aset. Aset ada bekas-bekas koservasi. Itu dicatat oleh teman-teman di PPBMN. Itu mereka nggak bisa ngapa-ngapain, enggak bisa macam-macam. Kalau untuk materialisasinya Kementerian Keuangan yang punya bagaian. Kita hanya mencatat saja ini berapa, ini berapa yang dikembalikan.
Kalau menurut saya bukan di situ persoalannya, bukan dalam konteks itu. Cuman kebetulan kantornya di situ. Mungkin ada KPK juga menanyakan seseorang. Kita enggak tahu kan. Tapi bukan tupoksi PPBMN-nya. Saya tahu persis PPBMN itu. Tidak ada sangkut paut dengan Yayasan (YPE). Tidak ada sangkut paut dengan apa-apa PPBMN itu.
Bagaimana kalau kemudian aset yang di PPBMN itu ada yang diambil atau disalahgunakan oleh Pak Waryono?
Lho mana bisa aset diambil oleh individu. Ya enggak bisa dong. Enggak mau dong kepala pusatnya (PPBMN) kalau begitu. Kan kita enggak mau diri kita sendiri juga kacau kan. Kan itu ada aturannya. Pengembalian itu ada di Kementerian Keuangan. Kita hanya mencatat saja. Yang saya tahu begitu.
Jadi di PPBMN itu bahkan ada aset negara yang disimpan. Katakanlah kapal-kapal tua, rig-rig (peralatan pengeboran sumur migas) yang dilepas pantai, terus mereka (individu) mau jual, ya enggak bisa. Itu dicatat dan kita serahkan untuk dilelang oleh negara. Masak itu bisa individu, ya enggak mungkin lah.
Kata KPK dokumen yang disita dari situ sangat kuat kaitannya dengan suap dan/atau gratifikasi Waryono, bagaimana tanggapan ESDM?
Itu yang kita enggak tahu. Kan kalau betul penjelasan tadi (KPK), berarti kan bapak-bapak di KPK itu sedang mencari dan melengkapi data-data kan setelah Pak Sekjen kami menjadi itu (tersangka) kan.
Saya kira kita kooperatif. Artinya kita mendukung upaya-upaya KPK yang terbaik. Untuk supaya ini clear. Supaya ini betul-betul selesai urusannya. Teman-teman besok diperiksa lagi, diperiksa lagi. Ya kita terima saja lah. Apalagi yang bisa kita lakukan. Enggak ada kan.
Berita:
KPK sita uang Rp2 miliar dari Kantor PPBMN
Penggeledahan PPBMN Kementerian ESDM yang terletak Jalan Pegangsaan I Cikini, Menteng, Jakarta dan kantor Yayasan Pertambangan dan Energi (YPE) di lantai 9 Gedung Plaza Centris (Kantor Ditjen Migas ESDM) Jalan HR Rasuna Said Kavling B.5 Kuningan, Jakarta Selatan, yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 19.00 WIB itu bukan tanpa alasan.
Informasi yang diterima KORAN SINDO bahwa di YPE, Waryono Karyo pernah menjabat sebagai Ketua Yayasan. Di bawah YPE ada perusahaan PT Kreasindo Resources Indonesia, pemilik saham PT Patra Nusa Data sebagai yang mengelola dan menjual data migas dan pertambangan kepada investor.
Sedangkan PPBMN yang menjadi pencatat aset milik ESDM yang berada di bawah Sekretariat Jenderal (Setjen) itu pernah berada dalam pengawasan Waryono sebagai Sekjen.
Dari dua lembaga itu, Waryono disebut-sebut turut menangguk keuntungan material. Pantas saja dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dia laporkan ke KPK tertanggal 16 Juni 2011, hartanya mencapai Rp41,9 miliar dan USD22.482.
Tercatat, tanah dan bangunan Waryono lebih dari 200 dengan ukuran yang berbeda-beda. Harta yang begitu fantastis.
Penggeledahan KPK ke dua gedung itu disebut-sebut sebagai upaya penelusuran sumber penghasilan Waryono. Karenanya Kementerian ESDM mempersilakan KPK melakukan langkah dan upaya pengembangannya.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Setjen Kementerian ESDM Saleh Abdurrahman yang diwawancarai KORAN SINDO, Kamis 6 Februari 2014 malam, dengan lugas menceritakan posisi Waryono di dua lembaga itu. Termasuk upaya pengungkapan KPK. Berikut petikan wawancaranya.
Tanggapan ESDM soal penggeledahan KPK di Kantor Pusat PPBMN Kementerian ESDM dan Kantor Yayasan Pertambangan dan Energi (YPE)?
Iya kebetulan saya lagi di Bengkulu. Tapi saya sudah dengar begitu juga sama teman-teman. Jadi mungkin kita juga belum tahu. Jadi mungkin ya KPK mungkin sedang mencari apa ya, saya juga enggak tahu. Intinya kami sih terbuka seperti kemarin-kemarin. Kami kooperatif, kita serahkan semua ke KPK ya. Hal-hal seperti ini kami, sudahlah kami serahkan ke KPK. Mungkin mereka mau mencari dokumen-dokumen. Kami persilakan.
Pak Waryono itu pernah jadi Ketua YPE, apa benar?
Iya. Setahu saya iya. Pak WK pernah jadi ketua yayasan sebelum jadi sekjen. Setelah jadi sekjen, ketuanya bukan Pak WK lagi.
YPE itu digunakan untuk menjual data-data migas dan energi, apa benar?
Oh, saya enggak tahu. Tapi saya kira enggak (dijual). Karena ada aturannya itu. Ada aturannya kita menjual data-data migas itu. Jadi memang kita punya, kita buka itu sebetulnya. Kalau Anda baca permen 27, itu ada aturan orang-orang atau perusahaan yang bisa menjual data.
Permen 27 tahun berapa?
Itu Permen 27 tahun 2006. Pokoknya ada. Pokoknya bukan di situ. Intinya, data itu tidak bisa diperjualbelikan. Sekarang misalnya saya pegang data kemudian saya bisa jual, enggak bisa begitu. Jadi harus ada prosedurnya, ada izinnya, ada kontrak kerja sama dengan kami, baru bisa dikerjasamakan. Namun itu diaudit semua, menurut saya.
Diaudit?
Iya dong.
Kalau YPE selama ditangani Pak Waryono itu apakah memang diizinkan jual data-data bidang energi?
Kalau itu saya tidak paham kegiatan Yayasan. Coba nanti saya cek urusan itu, takut keliru. Jadi coba saya cek bagaimana yayasan itu usaha apa saja. Pertanyaannya kan begitu, terus apakah ada anak usaha yang bergerak di bidang ini, di bidang itu. Kan itu saya kira yayasan kita itu ada di lantai 9 Gedung Centris yang tadi dicek (digeledah KPK) itu.
Pak, apa benar di bawah YPE ada perusahaan PT Kreasindo Resources Indonesia, pemilik saham PT Patra Nusa Data sebagai yang mengelola dan menjual data migas dan pertambangan kepada investor?
Wah kalau itu, begini. Saya kira andaikan toh itu ada, misalnya saya begini, tetapi sejauh itu sesuai ketentuan, kalau katakan dia bekerja sama dengan perusahaan apa. Katakan misalnya, boleh dikerjasamakan itu. Misalnya pemerintah memberikan kesempatan kepada PT Patra Nusa Data untuk jual atau ada perusahaan lain.
Tapi sesuai peraturan dan UU itu?
Nah, yang penting sesuai regulasi. Yang tidak boleh itu adalah yang tidak sesuai dengan regulasi.
Kalau itu untuk cari keuntungan pribadi sendiri?
Kita enggak tahu nih KPK memeriksa (menggeledah) itu dalam hal apa. Apakah ada sesuatu di situ. Apa ada oknum di situ. Kita kan enggak tahu. Begitu.
Yang Kantor Pusat PPBMN ESDM itu kan ruang kerja yang digeledah, itu punya siapa dan ruang mana saja berdasar info yang bapak terima?
Ruang-ruang itu, ruang-ruang staf PPBMN itu.
Semuanya digeledah?
Enggak lah. Saya kan tidak di situ. Tetapi tentu KPK itu ahli kan. Dia itu sudah tahu titik-titik mana yang mereka periksa (geledah). Terus terang kita belum tahu. Tadi saya diinfokan ada pemeriksaan ke situ. Jadi belum tahu persis dalam konteks apa. Apakah penambahan informasi. Apakah ada data yang mau dilengkapi, saya enggak tahu. Kita serahkan sebaik-baiknya kepada KPK untuk jelas, suapa clean and clear. Begitu loh.
PPBMN berada di bawah Setjen ESDM ?
Betul, betul, betul.
Itu di bawah tugas dan fungsi pengawasannya di bawah Sekjen. Saat itu tentu ada Waryono sebagai Sekjen, begitu?
Betul.
Nah, bagaimana teknis pengelolaannya?
Lho, sekali lagi. Kalau PPBMN itu dia mencatat. PPBMN kami itu, kami itu kan punya aset. Aset ada bekas-bekas koservasi. Itu dicatat oleh teman-teman di PPBMN. Itu mereka nggak bisa ngapa-ngapain, enggak bisa macam-macam. Kalau untuk materialisasinya Kementerian Keuangan yang punya bagaian. Kita hanya mencatat saja ini berapa, ini berapa yang dikembalikan.
Kalau menurut saya bukan di situ persoalannya, bukan dalam konteks itu. Cuman kebetulan kantornya di situ. Mungkin ada KPK juga menanyakan seseorang. Kita enggak tahu kan. Tapi bukan tupoksi PPBMN-nya. Saya tahu persis PPBMN itu. Tidak ada sangkut paut dengan Yayasan (YPE). Tidak ada sangkut paut dengan apa-apa PPBMN itu.
Bagaimana kalau kemudian aset yang di PPBMN itu ada yang diambil atau disalahgunakan oleh Pak Waryono?
Lho mana bisa aset diambil oleh individu. Ya enggak bisa dong. Enggak mau dong kepala pusatnya (PPBMN) kalau begitu. Kan kita enggak mau diri kita sendiri juga kacau kan. Kan itu ada aturannya. Pengembalian itu ada di Kementerian Keuangan. Kita hanya mencatat saja. Yang saya tahu begitu.
Jadi di PPBMN itu bahkan ada aset negara yang disimpan. Katakanlah kapal-kapal tua, rig-rig (peralatan pengeboran sumur migas) yang dilepas pantai, terus mereka (individu) mau jual, ya enggak bisa. Itu dicatat dan kita serahkan untuk dilelang oleh negara. Masak itu bisa individu, ya enggak mungkin lah.
Kata KPK dokumen yang disita dari situ sangat kuat kaitannya dengan suap dan/atau gratifikasi Waryono, bagaimana tanggapan ESDM?
Itu yang kita enggak tahu. Kan kalau betul penjelasan tadi (KPK), berarti kan bapak-bapak di KPK itu sedang mencari dan melengkapi data-data kan setelah Pak Sekjen kami menjadi itu (tersangka) kan.
Saya kira kita kooperatif. Artinya kita mendukung upaya-upaya KPK yang terbaik. Untuk supaya ini clear. Supaya ini betul-betul selesai urusannya. Teman-teman besok diperiksa lagi, diperiksa lagi. Ya kita terima saja lah. Apalagi yang bisa kita lakukan. Enggak ada kan.
Berita:
KPK sita uang Rp2 miliar dari Kantor PPBMN
(dam)