Soal Corby, Menteri Amir ngaku hanya ikut undang-undang

Jum'at, 07 Februari 2014 - 15:01 WIB
Soal Corby, Menteri Amir ngaku hanya ikut undang-undang
Soal Corby, Menteri Amir ngaku hanya ikut undang-undang
A A A
Sindonews.com - Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Amir Syamsuddin tidak mau terjebak polemik proses pembebasan bersyarat Ratu Mariyuana asal Australia Schapelle Leigh Corby.

Politikus Demokrat itu mengatakan, pembebasan itu hatus sesuai dengan undang-undang. "Bagaimana nasib para narapidana yang wajib mendapat pembebasan bersyarat sesuai dengan UU, harusnya tanya itu dong," ujar Amir di kantor Presiden, Jakarta, Jumat (7/2/2014).

Amir menegaskan, pihaknya hanya mengikuti aturan undang-undang. "Nah itu yang harus kami ikuti. Aturan UU dan seluruh jajaran di bawahnya, itu kita ikuti," imbuhnya.

Menurut dia, pembebasan bersyarat Corby masih dalam proses telaah. "Sedang dalam proses telaah," pungkasnya.

Seperti diketahui, Corby divonis bersalah 20 tahun penjara pada 2004 setelah terbukti menyelundupkan 4,2 kilogram mariyuana atau ganja di Bali. Corby kemudian mendapat sejumlah remisi dan grasi lima tahun dari Presiden SBY.

Bahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsuddin mengisyaratkan pembebasan 1.700 tahanan termasuk Corby pada Sabtu 8 Februari mendatang.

Berita:
Terkait Corby, pemerintah dinilai tak transparan

Kontroversi Corby
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5665 seconds (0.1#10.140)