Kasus PLTGU, Kejagung tak tahu ada buronan bernama Yuni
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tidak mengetahui adanya buronan atas nama Yuni, Direktur CV Sri Makmur yang sampai saat ini masih belum diperiksa oleh Kejagung.
Hal ini terkait dengan perkara korupsi pengerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) 1.1 dan 1.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) di sektor Pembangkit Belawan, Sumatera Utara (Sumut), tahun 2007-2009.
"Saya masih belum dapat laporan itu (buronan atas nama Yuni)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2014).
Kendati demikian, Widyo mengakui, pihaknya akan memburu Yuni untuk menyelesaikan perkara tersebut. Pasalnya, Yuni merupakan kunci untuk menyelesaikan perkara yang telah merugikan negara sebesar Rp23 miliar itu.
"Andaikan buron, kita kejar. Karena itu (buronan) tidak boleh dibiarkan," tegasnya.
Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka. Lima di antaranya merupakan pensiunan PLN dan perkaranya sedang diproses di Pengadilan Tipikor, Medan, Sumut.
Lima terdakwa tersebut adalah, Albert Pangaribuan, Edward Silitonga, Robert Manzuyar, Fahmi Rizal Lubis, dan Ferdinand Ritonga. Sementara satu tersangka yaitu, Direktur CV Sri Makmur Yuni selaku pemenang tender, ditetapkan sebagai buron.
Hal ini terkait dengan perkara korupsi pengerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) 1.1 dan 1.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) di sektor Pembangkit Belawan, Sumatera Utara (Sumut), tahun 2007-2009.
"Saya masih belum dapat laporan itu (buronan atas nama Yuni)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2014).
Kendati demikian, Widyo mengakui, pihaknya akan memburu Yuni untuk menyelesaikan perkara tersebut. Pasalnya, Yuni merupakan kunci untuk menyelesaikan perkara yang telah merugikan negara sebesar Rp23 miliar itu.
"Andaikan buron, kita kejar. Karena itu (buronan) tidak boleh dibiarkan," tegasnya.
Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka. Lima di antaranya merupakan pensiunan PLN dan perkaranya sedang diproses di Pengadilan Tipikor, Medan, Sumut.
Lima terdakwa tersebut adalah, Albert Pangaribuan, Edward Silitonga, Robert Manzuyar, Fahmi Rizal Lubis, dan Ferdinand Ritonga. Sementara satu tersangka yaitu, Direktur CV Sri Makmur Yuni selaku pemenang tender, ditetapkan sebagai buron.
(maf)