Erwiana akan laporkan Pemerintah Indonesia ke PBB
Rabu, 05 Februari 2014 - 17:35 WIB

Erwiana akan laporkan Pemerintah Indonesia ke PBB
A
A
A
Sindonews.com - Pascapenyelidikan pihak Kepolisian Hong Kong, tim kuasa hukum Erwiana Sulistiyaningsih (20) Tenaga Kerja Wanita (TKW) korban penyiksaan di Hong Kong telah mengambil langkah untuk menghadapi persidangan.
Hal itu dikatakan Ketua tim kuasa hukum Erwiana dari LBH Yogyakarta Samsudin Nurseha. Menurutnya, Erwiana juga siap melaporkan Pemerintah Indonesia ke Komite Buruh Migran PBB.
Samsudin Nurseha menjelaskan, langkah melaporkan Pemerintah Indonesia ke Badan Dunia PBB yang mengurusi buruh migran terpaksa diambil, karena pemerintah dianggap lalai melindungi warga negaranya sendiri.
Padahal, pada tahun 2012, pemerintah telah meratifikasi perlindungan buruh Migran yang bekerja di luar negeri, termasuk para keluarganya. Dengan kata lain, tidak hanya buruh migran saja yang wajib dilindungi, namun keluarga buruh migran pun mendapat pelindungan dari pemerintah.
"Ada beberapa poin penting mengapa kita melaporkan pemerintah ke komite buruh migran PBB. Dalam kasus Erwiana ada pelanggaran HAM di dalamnya. Padahal pemerintah telah meratifikasi perlindungan terhadap TKI," kata Samsudin di Rumah Sakit Amal Sehat, Sragen, Jawa Tengah, Rabu (5/2/2014).
Selain itu, ungkap Samsudin, dalam kasus Erwiana, pemerintah, terutama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong, terlihat condong melakukan pembiaran terhadap WNI disiksa.
Selain itu, seharusnya pemerintah yang mengantarkan Erwiana kembali ke Indonesia. Namun dalam kasus Erwiana, justru Erwiana pulang ke Indonesia justru diantarkan sesama TKI.
"Dalam kasus ini pemerintah terutama KJRI terkesan tidak berbuat apa-apa. Justru pihak ketiga dalam hal ini LSM-lah yang berjuang untuk Erwiana hingga pemerintah Hongkong meresponsnya. Seharusnya itu dilakukan pemerintah. Poin inilah yang mendasari kita melaporkan pemerintah ke PBB," ungkapnya.
Bayar Rp1,5 miliar, penyiksa Erwiana bebas
Hal itu dikatakan Ketua tim kuasa hukum Erwiana dari LBH Yogyakarta Samsudin Nurseha. Menurutnya, Erwiana juga siap melaporkan Pemerintah Indonesia ke Komite Buruh Migran PBB.
Samsudin Nurseha menjelaskan, langkah melaporkan Pemerintah Indonesia ke Badan Dunia PBB yang mengurusi buruh migran terpaksa diambil, karena pemerintah dianggap lalai melindungi warga negaranya sendiri.
Padahal, pada tahun 2012, pemerintah telah meratifikasi perlindungan buruh Migran yang bekerja di luar negeri, termasuk para keluarganya. Dengan kata lain, tidak hanya buruh migran saja yang wajib dilindungi, namun keluarga buruh migran pun mendapat pelindungan dari pemerintah.
"Ada beberapa poin penting mengapa kita melaporkan pemerintah ke komite buruh migran PBB. Dalam kasus Erwiana ada pelanggaran HAM di dalamnya. Padahal pemerintah telah meratifikasi perlindungan terhadap TKI," kata Samsudin di Rumah Sakit Amal Sehat, Sragen, Jawa Tengah, Rabu (5/2/2014).
Selain itu, ungkap Samsudin, dalam kasus Erwiana, pemerintah, terutama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong, terlihat condong melakukan pembiaran terhadap WNI disiksa.
Selain itu, seharusnya pemerintah yang mengantarkan Erwiana kembali ke Indonesia. Namun dalam kasus Erwiana, justru Erwiana pulang ke Indonesia justru diantarkan sesama TKI.
"Dalam kasus ini pemerintah terutama KJRI terkesan tidak berbuat apa-apa. Justru pihak ketiga dalam hal ini LSM-lah yang berjuang untuk Erwiana hingga pemerintah Hongkong meresponsnya. Seharusnya itu dilakukan pemerintah. Poin inilah yang mendasari kita melaporkan pemerintah ke PBB," ungkapnya.
Bayar Rp1,5 miliar, penyiksa Erwiana bebas
(maf)