Ratu Mariyuana Corby akan bebas
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) masih memproses pembebasan bersyarat ratu mariyuana asal Australia, Schapelle Corby.
Hal itu dikatakan Menkum HAM Amir Syamsuddin. Menurutnya, hal tersebut masih dalam proses.
"Tinggal dilakukan telaah, saya janjikan dalam tiga hari ini Insya Allah diturunkan 1.700 dan memang Corby termasuk salah satu dari 1.700 itu," kata Amir Syamsuddin di Kemenkum HAM, Jakarta, Rabu (5/2/2014).
Amir menegaskan, Corby tidak mendapat keistimewaan sepanjang memenuhi persyaratan dari tim pemantau pemasyarakatan (TPP).
"Corby tidak mendapatkan perlakuan istimewa sepanjang dia memenuhi aturan dan mendapatkan rekomendasi TPP, dia berhak mendapatkan haknya sesuai dengan aturan yang ada," ucapnya.
Amir berjanji, akan mengeluarkan keputusannya dalam minggu ini setelah dirinya menelaah kembali rekomendari TPP, tentang pembebasan bersyarat 1.700 warga binaan termasuk Corby. "Dalam tiga hari ini. Tidak khusus Corby (saja) ya, ini 1.700 (warga binaan)," pungkasnya.
Hal itu dikatakan Menkum HAM Amir Syamsuddin. Menurutnya, hal tersebut masih dalam proses.
"Tinggal dilakukan telaah, saya janjikan dalam tiga hari ini Insya Allah diturunkan 1.700 dan memang Corby termasuk salah satu dari 1.700 itu," kata Amir Syamsuddin di Kemenkum HAM, Jakarta, Rabu (5/2/2014).
Amir menegaskan, Corby tidak mendapat keistimewaan sepanjang memenuhi persyaratan dari tim pemantau pemasyarakatan (TPP).
"Corby tidak mendapatkan perlakuan istimewa sepanjang dia memenuhi aturan dan mendapatkan rekomendasi TPP, dia berhak mendapatkan haknya sesuai dengan aturan yang ada," ucapnya.
Amir berjanji, akan mengeluarkan keputusannya dalam minggu ini setelah dirinya menelaah kembali rekomendari TPP, tentang pembebasan bersyarat 1.700 warga binaan termasuk Corby. "Dalam tiga hari ini. Tidak khusus Corby (saja) ya, ini 1.700 (warga binaan)," pungkasnya.
(maf)