KPK periksa HRD PT Indoguna Utama
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini melakukan pemanggilan salah seorang direktur PT Indoguna Utama, rekanan proyek impor daging di Kementerian Pertanian (Kementan).
KPK memanggil Direktur HRD PT Indoguna Utama Juard Effendi untuk diperiksa sebagai saksi Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan proyek impor daging sapi.
"Dia diperiksa sebagai saksi," kata Kepala pemberitaan dan publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (5/2/2014).
Bersama Juard, KPK juga memanggil Staf Akunting PT Indoguna Utama Melani Mulia. Dia juga diperiksa sebagai saksi.
Dalam kasus ini, Juard Effendi dan Direktur PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendi sudah divonis dua tahun tiga bulan, dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta.
Kasus ini telah menyeret mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq bersama teman dekatnya, Ahmad Fathanah.
KPK memanggil Direktur HRD PT Indoguna Utama Juard Effendi untuk diperiksa sebagai saksi Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan proyek impor daging sapi.
"Dia diperiksa sebagai saksi," kata Kepala pemberitaan dan publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (5/2/2014).
Bersama Juard, KPK juga memanggil Staf Akunting PT Indoguna Utama Melani Mulia. Dia juga diperiksa sebagai saksi.
Dalam kasus ini, Juard Effendi dan Direktur PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendi sudah divonis dua tahun tiga bulan, dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta.
Kasus ini telah menyeret mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq bersama teman dekatnya, Ahmad Fathanah.
(hyk)