Komisi III tolak semua calon hakim agung
A
A
A
Sindonews.com - Setelah melalui mekanisme pemungutan suara atau voting, Komisi III DPR akhirnya tidak menyetujui tiga calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial (KY).
Pengambilan keputusan ini dilakukan setelah mereka lebih dahulu melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap tiga calon hakim agung yakni Suhardjono, Maria Anna Samiyati, dan H Sunarto.
Dengan demikian, ketiganya dikembalikan kepada KY untuk melakukan seleksi ulang dan mengirimkan kembali ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.
"Berdasarkan hasil kesepakatan karena jumlah suara tidak memenuhi batas 50 persen plus satu seperti kesepakatan kita, tidak mendapatkan persetujuan," ujar Ketua Komisi III DPR Pieter Zulkifli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2014).
Berikut hasil perolehan voting persetujuan calon hakim agung di Komisi III:
1. Suhardjono
Setuju: 3 suara
Tidak Setuju: 44 suara
Abstain: 1 suara
2. Maria Anna Samiyati
Setuju: 3 suara
Tidak Setuju: 44 suara
Abstain: 1 suara
3. H Sunarto
Setuju: 5 suara
Tidak setuju: 42 suara
Abstain: 1 suara
Total: 48 suara
Pengambilan keputusan ini dilakukan setelah mereka lebih dahulu melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap tiga calon hakim agung yakni Suhardjono, Maria Anna Samiyati, dan H Sunarto.
Dengan demikian, ketiganya dikembalikan kepada KY untuk melakukan seleksi ulang dan mengirimkan kembali ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.
"Berdasarkan hasil kesepakatan karena jumlah suara tidak memenuhi batas 50 persen plus satu seperti kesepakatan kita, tidak mendapatkan persetujuan," ujar Ketua Komisi III DPR Pieter Zulkifli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2014).
Berikut hasil perolehan voting persetujuan calon hakim agung di Komisi III:
1. Suhardjono
Setuju: 3 suara
Tidak Setuju: 44 suara
Abstain: 1 suara
2. Maria Anna Samiyati
Setuju: 3 suara
Tidak Setuju: 44 suara
Abstain: 1 suara
3. H Sunarto
Setuju: 5 suara
Tidak setuju: 42 suara
Abstain: 1 suara
Total: 48 suara
(dam)