KPU akhirnya teken MoU dengan PPATK

Selasa, 04 Februari 2014 - 13:37 WIB
KPU akhirnya teken MoU...
KPU akhirnya teken MoU dengan PPATK
A A A
Sindonews.com - Akhirnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

MoU tersebut dilakukan dalam rangka pertukaran informasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penghimpunan, penggunaan dan pelaporan dana kampanye peserta Pemilu 2014.

Pemberian informasi kepada PPATK tersebut dilakukan dalam hal kaitannya dengan tugas, fungsi dan kewenangan KPU sebagai penyelenggara pemilu dengan fungsi dan kewenangan PPATK dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

PPATK atas dasar inisiatif sendiri atau atas dasar permintaan tertulis dari KPU dapat memberikan informasi kepada KPU mengenai hasil pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan PPATK dalam mencegah dan memberantas TPPU.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengakui seharusnya MoU tersebut dilaksanakan pada akhir tahun 2013 kemarin.

"Tapi realisasinya tahun 2014. Kami sebenarnya ingin semua MoU segera ditandatangani dan direalisasikan. Secara khusus kepada Pak Yusuf Kepala PPATK, kami mohon maklum," ujar Husni di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (Selasa (4/2/2014).

Sementara itu, Kepala PPATK M Yusuf mengapresiasi dilaksanakannya MoU tersebut. Dia mengatakan, tanpa MoU itu sebenarnya PPATK bisa saja bekerja. Namun, hal itu akan memakan waktu yang lama.

Baca berita:
PPATK berwenang usut dana partai peserta Pemilu 2014
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7770 seconds (0.1#10.140)