Kejagung bidik oknum jaksa pemeras
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim, akan memburu adanya dugaan oknum jaksa berinisial JIB yang melakukan pemerasan terhadap tersangka Direktur Operasional PT Mapna Indonesia, M Bahalwan.
Hal itu dikatakan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Mahfud Manan.
"Mari kita cari bersama-sama (Jaksa JIB)" kata Mahfud Manan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2014).
Diketahui, Bahalwan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam perkara dugaan korupsi proyek Life Time Extension (LTE) Flame Turbin GT 2.1 dan 2.2 di Belawan, Sumatera Utara (Sumut).
Dia telah diperiksa oleh Kejagung pada Senin 27 Januari 2014, di Gedung Bundar Kejagung. Pemeriksaan terhadap Bahalwan tidak seperti biasanya, di mana pihak Kejagung melalui Kapuspenkum tidak memberi informasi pemeriksaan kepada pers.
Kemudian, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah adanya pengakuan permintaan uang, melalui pesan singkat senilai Rp10 miliar dari oknum jaksa berinisial JIB, dan diminta untuk mentransfer uang tersebut ke sebuah rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 133 000 480 2856 atas nama Janto Dearmando.
Bahalwan belum laporkan oknum jaksa pemeras
Usut dugaan oknum jaksa memeras, Kejagung terjunkan tim
Bahalwan tantang Kejagung buktikan asal Rp90 M
Hal itu dikatakan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Mahfud Manan.
"Mari kita cari bersama-sama (Jaksa JIB)" kata Mahfud Manan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2014).
Diketahui, Bahalwan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam perkara dugaan korupsi proyek Life Time Extension (LTE) Flame Turbin GT 2.1 dan 2.2 di Belawan, Sumatera Utara (Sumut).
Dia telah diperiksa oleh Kejagung pada Senin 27 Januari 2014, di Gedung Bundar Kejagung. Pemeriksaan terhadap Bahalwan tidak seperti biasanya, di mana pihak Kejagung melalui Kapuspenkum tidak memberi informasi pemeriksaan kepada pers.
Kemudian, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah adanya pengakuan permintaan uang, melalui pesan singkat senilai Rp10 miliar dari oknum jaksa berinisial JIB, dan diminta untuk mentransfer uang tersebut ke sebuah rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 133 000 480 2856 atas nama Janto Dearmando.
Bahalwan belum laporkan oknum jaksa pemeras
Usut dugaan oknum jaksa memeras, Kejagung terjunkan tim
Bahalwan tantang Kejagung buktikan asal Rp90 M
(maf)