Pernah dipidana, caleg NasDem gugur
A
A
A
Sindonews.com - Menjelang Pemilu Legislatif (pileg) 2014 yang pelaksanaanya kurang dari tiga bulan lagi, calon legislatif (Caleg) terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) terus berguguran.
Gugurnya para caleg tersebut setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya harus mencoret caleg bersangkutan berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas pemilu (Bawaslu). Setelah Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Halius Hosen resmi dicoret, kini KPU juga mencoret caleg dari Partai NasDem bernama Bambang Herdadi.
Caleg dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat IX nomor urut 2 tersebut harus rela dicoret menjadi caleg. Diketahui, dia pernah bermasalah dengan hukum atau pernah divonis 5 tahun penjara. "Karena tidak memenuhi syarat karena yang bersangkutan pernah dipidana penjara yang ancamannya lima tahun atau lebih," kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jakarta, Senin (3/1/2014).
Hadar enggan menjelaskan secara detail tindakan kriminal apa yang pernah menjerat Bambang tersebut. Sebab, pencoretan Bambang berdasarkan rekomendasi dan keputusan sidang Bawaslu. "Sudah selesai menjalankan pidananya tetapi masa jedanya belum terpenuhi lima tahun sampai pendaftaran," ujar Hadar.
Oleh karena itu, KPU memastikan caleg dari partai besutan Surya Paloh tersebut dianggap kurang memenuhi syarat sehingga KPU berhak untuk mencoretnya dari daftar caleg. "Sama (dicoret). Jadi yang NasDem ini juga dikosongkan nanti nomor urutnya di dapil Jawa Barat sana," ujarnya.
Gugurnya para caleg tersebut setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya harus mencoret caleg bersangkutan berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas pemilu (Bawaslu). Setelah Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Halius Hosen resmi dicoret, kini KPU juga mencoret caleg dari Partai NasDem bernama Bambang Herdadi.
Caleg dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat IX nomor urut 2 tersebut harus rela dicoret menjadi caleg. Diketahui, dia pernah bermasalah dengan hukum atau pernah divonis 5 tahun penjara. "Karena tidak memenuhi syarat karena yang bersangkutan pernah dipidana penjara yang ancamannya lima tahun atau lebih," kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jakarta, Senin (3/1/2014).
Hadar enggan menjelaskan secara detail tindakan kriminal apa yang pernah menjerat Bambang tersebut. Sebab, pencoretan Bambang berdasarkan rekomendasi dan keputusan sidang Bawaslu. "Sudah selesai menjalankan pidananya tetapi masa jedanya belum terpenuhi lima tahun sampai pendaftaran," ujar Hadar.
Oleh karena itu, KPU memastikan caleg dari partai besutan Surya Paloh tersebut dianggap kurang memenuhi syarat sehingga KPU berhak untuk mencoretnya dari daftar caleg. "Sama (dicoret). Jadi yang NasDem ini juga dikosongkan nanti nomor urutnya di dapil Jawa Barat sana," ujarnya.
(dam)