Dituding lamban, Kejagung salahkan Ditjen Pajak
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai saat ini masih belum mengetahui alasan lambatnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan melimpahkan perkara penyalahgunaan pajak Asian Agri Group (AAG) ke pengadilan.
"Saudara bisa tanyakan ke sana (Ditjen Pajak)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Basyuni Masyarif di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2014).
Kendati demikian, Basyuni berjanji bahwa pihaknya akan melimpahkan berkas delapan tersangka yang terlibat dalam kasus Asian Agri ke pengadilan sesegera mungkin.
"Kita tunggu saja. Yang pasti, petunjuk-petunjuk (P19), baik aspek materil maupun formil sudah disampaikan oleh tim jaksa peneliti kepada PPNS Ditjen Pajak, beberapa waktu lalu," pungkas Basyuni.
Untuk diketahui, berkas perkara delapan tersangka kasus pajak ini sudah dilimpahkan sekitar tiga tahun lalu oleh Kasubdit Intelijen Ditjen Pajak Pontas Pane ke Jampidum Abdul Hakim Ritonga.
Namun kasus tersebut tidak memiliki kejelasan hingga pejabat Jampidum dirotasi sebanyak empat kali. Padahal sudah ada payung hukum, berupa putusan Mahkamah Agung terhadap Suwir Laut, 18 Desember 2012. Suwir Laut diancam dengan hukuman pidana selama dua tahun dengan masa percobaan tiga tahun.
Delapan tersangka lain yang hingga kini belum jelas penyelesaiannya, adalah Eddy Lukas, Linda Raharja, Direktur Asian Agri Tio Bio Kok alias Kevin Tio, Willihar Tamba, Laksamana Adiyaksa dan Semion Tarigan, serta Direktur PT Tunggal Yunus Estate dan PT Mitra Unggul Pusaka Andrian. Mereka dijerat Pasal 39 UU Nomor 28/2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, karena menyampaikan data palsu dalam Surat Pemberitahuan Tahunan.
Baca berita:
Baru bayar Rp719 M, blokir aset Asian Agri dibuka
"Saudara bisa tanyakan ke sana (Ditjen Pajak)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Basyuni Masyarif di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2014).
Kendati demikian, Basyuni berjanji bahwa pihaknya akan melimpahkan berkas delapan tersangka yang terlibat dalam kasus Asian Agri ke pengadilan sesegera mungkin.
"Kita tunggu saja. Yang pasti, petunjuk-petunjuk (P19), baik aspek materil maupun formil sudah disampaikan oleh tim jaksa peneliti kepada PPNS Ditjen Pajak, beberapa waktu lalu," pungkas Basyuni.
Untuk diketahui, berkas perkara delapan tersangka kasus pajak ini sudah dilimpahkan sekitar tiga tahun lalu oleh Kasubdit Intelijen Ditjen Pajak Pontas Pane ke Jampidum Abdul Hakim Ritonga.
Namun kasus tersebut tidak memiliki kejelasan hingga pejabat Jampidum dirotasi sebanyak empat kali. Padahal sudah ada payung hukum, berupa putusan Mahkamah Agung terhadap Suwir Laut, 18 Desember 2012. Suwir Laut diancam dengan hukuman pidana selama dua tahun dengan masa percobaan tiga tahun.
Delapan tersangka lain yang hingga kini belum jelas penyelesaiannya, adalah Eddy Lukas, Linda Raharja, Direktur Asian Agri Tio Bio Kok alias Kevin Tio, Willihar Tamba, Laksamana Adiyaksa dan Semion Tarigan, serta Direktur PT Tunggal Yunus Estate dan PT Mitra Unggul Pusaka Andrian. Mereka dijerat Pasal 39 UU Nomor 28/2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, karena menyampaikan data palsu dalam Surat Pemberitahuan Tahunan.
Baca berita:
Baru bayar Rp719 M, blokir aset Asian Agri dibuka
(kri)