KPK periksa saksi kasus korupsi Perpus UI
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pegawai PT Datascrip Diah, untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dan instalasi IT Gedung Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia 2010/2011.
Dia akan diperiksa sebagai saksi bagi dugaan korupsi Wakil Rektor UI, Tafsir Nurchamid yang sudah berstatus tersangka.
"Saksi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan instalasi IT Gedung perpustakaan pusat UI," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (3/2/2014)
Tafsir Nurhamid ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam proyek pembangunan dan instalasi perpustakaan pusat UI. Selaku wakil rektor di bidang SDM, keuangan dan administrasi, Tafsir diduga menggelembungkan anggaran hingga mencapai Rp21 miliar. Dia pun diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca berita:
Tafsir percayakan KPK selidiki peran mantan Rektor UI
Dia akan diperiksa sebagai saksi bagi dugaan korupsi Wakil Rektor UI, Tafsir Nurchamid yang sudah berstatus tersangka.
"Saksi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan instalasi IT Gedung perpustakaan pusat UI," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (3/2/2014)
Tafsir Nurhamid ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam proyek pembangunan dan instalasi perpustakaan pusat UI. Selaku wakil rektor di bidang SDM, keuangan dan administrasi, Tafsir diduga menggelembungkan anggaran hingga mencapai Rp21 miliar. Dia pun diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca berita:
Tafsir percayakan KPK selidiki peran mantan Rektor UI
(kri)