Kejati DKI belum berniat panggil Syarief Hasan
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sampai saat ini belum akan memanggil Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM).
Pasalnya, menurut Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman, perkara tersebut jauh dari keterlibatan Syarief Hasan, kendati pengadaan proyek videotron tersebut ada di dalam institusi yang dipimpin olehnya.
"Sampai saat ini tidak sampai ke sana. Dalam aturan barang dan jasa itu jelas letak tanggung jawabnya, kita akan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Adi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2014).
Selain itu, Adi juga menegaskan pihaknya akan terus melakukan penyidikan dan tidak akan menghentikan perkara tersebut. "Kita masih dalam penyidikan. Penyidikan masih jalan. Kita kan bukan cuma ngerjain itu saja ya," tegas Adi.
Adi menambahkan untuk saksi Riefan Avrian selaku pemilik PT Imaji Media sampai saat ini masih belum ditemukan keterlibatannya dalam perkara tersebut. Untuk itu, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih belum menetapkan anak kandung dari Syarief Hasan tersebut sebagai tersangka.
"Dia (Riefan) masih berstatus sebagai saksi, sudah 2 sampai 3 kali kita panggil sebagai saksi," pungkas Adi.
Sampai saat ini Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp17 miliar tersebut, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Koperasi dan UKM Hasnawi Bachtiar, office boy PT Imaji Media yang dijadikan namanya sebagai direktur, Hendra Saputra, dan anggota panitia lelang Kasiyadi.
Kendati demikian, pihak Kejati DKI sampai saat ini masih menyelidiki keterlibatan Riefan Avrian, pemilik PT Imaje Media sekaligus anak kandung Ketua Harian Partai Demokrat itu dan peranannya dalam perkara tersebut.
Baca:
Kasus videotron, Kejaksaan belum ungkap peran Rivan
Kasus videotron, Kajati DKI lakukan pemanggilan sesuai porsi
Pasalnya, menurut Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman, perkara tersebut jauh dari keterlibatan Syarief Hasan, kendati pengadaan proyek videotron tersebut ada di dalam institusi yang dipimpin olehnya.
"Sampai saat ini tidak sampai ke sana. Dalam aturan barang dan jasa itu jelas letak tanggung jawabnya, kita akan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Adi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2014).
Selain itu, Adi juga menegaskan pihaknya akan terus melakukan penyidikan dan tidak akan menghentikan perkara tersebut. "Kita masih dalam penyidikan. Penyidikan masih jalan. Kita kan bukan cuma ngerjain itu saja ya," tegas Adi.
Adi menambahkan untuk saksi Riefan Avrian selaku pemilik PT Imaji Media sampai saat ini masih belum ditemukan keterlibatannya dalam perkara tersebut. Untuk itu, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih belum menetapkan anak kandung dari Syarief Hasan tersebut sebagai tersangka.
"Dia (Riefan) masih berstatus sebagai saksi, sudah 2 sampai 3 kali kita panggil sebagai saksi," pungkas Adi.
Sampai saat ini Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp17 miliar tersebut, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Koperasi dan UKM Hasnawi Bachtiar, office boy PT Imaji Media yang dijadikan namanya sebagai direktur, Hendra Saputra, dan anggota panitia lelang Kasiyadi.
Kendati demikian, pihak Kejati DKI sampai saat ini masih menyelidiki keterlibatan Riefan Avrian, pemilik PT Imaje Media sekaligus anak kandung Ketua Harian Partai Demokrat itu dan peranannya dalam perkara tersebut.
Baca:
Kasus videotron, Kejaksaan belum ungkap peran Rivan
Kasus videotron, Kajati DKI lakukan pemanggilan sesuai porsi
(hyk)