Bahalwan tantang Kejagung buktikan asal Rp90 M
Selasa, 28 Januari 2014 - 23:25 WIB
Bahalwan tantang Kejagung buktikan asal Rp90 M
A
A
A
Sindonews.com - Kuasa Hukum M Bahalwan, Chandra Hamzah, meyakini tidak ada uang sejumlah Rp90 miliar yang berasal dari proyek pengadaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 di rekening pribadi kliennya, seperti yang ditudingkan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Sampai sekarang dari pihak Kejaksaan, masih belum ada kejelasan kepada kami terkait uang itu," kata Chandra dalam konferensi persnya di Kopitiam SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2014) malam.
Chandra pun menantang pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membuktikan adanya aliran uang sejumlah Rp90 miliar tersebut dengan melibatkan PPATK, agar semuanya terbukti. "Harusnya dijelaskan saja terkait uang itu, suruh saja PPATK cari tahu dari mana uang itu," pungkas Chandra.
Untuk diketahui, penetapan M Bahalwan sebagai tersangka diduga kuat karena ditemukannya aliran dana yang mencurigakan dalam rekening pribadi tersangka yang berasal dari proyek pengadaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 sebesar Rp90 miliar.
Bahalwan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Dalam kasus tersebut, pihak Kejagung sebelumnya telah menahan lima orang tersangka yakni Mantan General Manager KITSBU Chris Leo Manggala, Manager Sektor Labuan Angin Surya Dharma Sinaga, Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia Supra Dekanto, Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT PLN Pembangkit Sumbagut Rodi Cahyawan, dan Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT PLN Pembangkit Sumbagut Muhammad Ali.
Namun, masih ada satu orang yang masih belum disidik dan dimintai pertanggungjawaban hukumnya oleh pihak Kejagung terkait kasus tersebut yakni Direktur Utama (Dirut) PT Sri Makmur Yuni yang kerap mangkir ketika diagendakan untuk diperiksa oleh tim penyidik.
Selain itu, pihak Kejagung sampai saat ini masih belum berani menetapkan status buron kepada Yuni, yang telah terlibat dalam kasus penggadaan Flame Tube GT-1.2, 2007 di PLTGU Belawan, Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp23 miliar.
Penyidik Kejagung menduga ada penggelembungan harga (markup) dan barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi Flame Turbin di PLN Belawan pada tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009. Pada saat itu, PT Siemens Indonesia yang memiliki reputasi internasional terkait Original of Manufacture (OEM), kalah dengan MAPNA dari Iran yang kapasitasnya bukan non OEM.
Panitia pengadaan barang dan jasa memenangkan penawar tertinggi dan MAPNA. Harga spare part non OEM memang lebih murah 40 persen dibandingkan dengan OEM. Namun kenyataannya Flame Turbin tersebut tidak dapat dioperasikan karena rusak.
Baca:
Kejagung persilakan Bahalwan lapor Jamwas
"Sampai sekarang dari pihak Kejaksaan, masih belum ada kejelasan kepada kami terkait uang itu," kata Chandra dalam konferensi persnya di Kopitiam SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2014) malam.
Chandra pun menantang pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membuktikan adanya aliran uang sejumlah Rp90 miliar tersebut dengan melibatkan PPATK, agar semuanya terbukti. "Harusnya dijelaskan saja terkait uang itu, suruh saja PPATK cari tahu dari mana uang itu," pungkas Chandra.
Untuk diketahui, penetapan M Bahalwan sebagai tersangka diduga kuat karena ditemukannya aliran dana yang mencurigakan dalam rekening pribadi tersangka yang berasal dari proyek pengadaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 sebesar Rp90 miliar.
Bahalwan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Dalam kasus tersebut, pihak Kejagung sebelumnya telah menahan lima orang tersangka yakni Mantan General Manager KITSBU Chris Leo Manggala, Manager Sektor Labuan Angin Surya Dharma Sinaga, Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia Supra Dekanto, Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT PLN Pembangkit Sumbagut Rodi Cahyawan, dan Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT PLN Pembangkit Sumbagut Muhammad Ali.
Namun, masih ada satu orang yang masih belum disidik dan dimintai pertanggungjawaban hukumnya oleh pihak Kejagung terkait kasus tersebut yakni Direktur Utama (Dirut) PT Sri Makmur Yuni yang kerap mangkir ketika diagendakan untuk diperiksa oleh tim penyidik.
Selain itu, pihak Kejagung sampai saat ini masih belum berani menetapkan status buron kepada Yuni, yang telah terlibat dalam kasus penggadaan Flame Tube GT-1.2, 2007 di PLTGU Belawan, Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp23 miliar.
Penyidik Kejagung menduga ada penggelembungan harga (markup) dan barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi Flame Turbin di PLN Belawan pada tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009. Pada saat itu, PT Siemens Indonesia yang memiliki reputasi internasional terkait Original of Manufacture (OEM), kalah dengan MAPNA dari Iran yang kapasitasnya bukan non OEM.
Panitia pengadaan barang dan jasa memenangkan penawar tertinggi dan MAPNA. Harga spare part non OEM memang lebih murah 40 persen dibandingkan dengan OEM. Namun kenyataannya Flame Turbin tersebut tidak dapat dioperasikan karena rusak.
Baca:
Kejagung persilakan Bahalwan lapor Jamwas
(hyk)