Respons Jaksa Agung soal dugaan oknum jaksa memeras
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Agung, Basrief Arief mengimbau kepada tersangka M Bahalwan, menunjukkan bukti yang jelas terkait dengan pemerasan dirinya.
Pemerasan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum jaksa di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) berinisial JIB, sebesar Rp10 miliar.
"Begini saja, minta datanya siapa orangnya, siapa kapan itu. Jangan inisial, tapi dia kan tidak bisa menunjukkan, jadi datanya harus jelas (datanya)," tegas Basrief di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2014).
Basrief menegaskan, pihaknya akan menindak oknum Jaksa berinisial JIB tersebut, jika memang tersangka M Bahalwan dapat membuktikan pemerasan yang telah menimpa dirinya. "Kalau jelas, kita akan periksa," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Operasional PT Mapna Indonesia M Bahalwan mengaku penetapan dirinya sebagai tersangka karena menolak untuk membayar uang sebesar Rp10 miliar kepada oknum jaksa di lingkungan Jampidsus Kejagung.
"Iya benar, kalau tidak benar ngapain saya harus ngomong itu. Jaksanya berinisial JIB," ujar Bahalwan di Gedung Bundar Kejasaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.
Hari ini Bahalwan akan menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 pembangkit listrik tenaga gas uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tahun 2012 yang telah merugikan negara sebesar 2.095.395,08 Euro atau Rp25.019.331.564.
Seperti diketahui, penyidik Kejagung menduga ada penggelembungan harga (mark-up) dan barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi Flame Turbin di PLN Belawan pada tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009.
Ditanya dugaan pemerasan, Jampidsus bilang jangan terprovokasi
Pemerasan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum jaksa di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) berinisial JIB, sebesar Rp10 miliar.
"Begini saja, minta datanya siapa orangnya, siapa kapan itu. Jangan inisial, tapi dia kan tidak bisa menunjukkan, jadi datanya harus jelas (datanya)," tegas Basrief di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2014).
Basrief menegaskan, pihaknya akan menindak oknum Jaksa berinisial JIB tersebut, jika memang tersangka M Bahalwan dapat membuktikan pemerasan yang telah menimpa dirinya. "Kalau jelas, kita akan periksa," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Operasional PT Mapna Indonesia M Bahalwan mengaku penetapan dirinya sebagai tersangka karena menolak untuk membayar uang sebesar Rp10 miliar kepada oknum jaksa di lingkungan Jampidsus Kejagung.
"Iya benar, kalau tidak benar ngapain saya harus ngomong itu. Jaksanya berinisial JIB," ujar Bahalwan di Gedung Bundar Kejasaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.
Hari ini Bahalwan akan menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 pembangkit listrik tenaga gas uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tahun 2012 yang telah merugikan negara sebesar 2.095.395,08 Euro atau Rp25.019.331.564.
Seperti diketahui, penyidik Kejagung menduga ada penggelembungan harga (mark-up) dan barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi Flame Turbin di PLN Belawan pada tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009.
Ditanya dugaan pemerasan, Jampidsus bilang jangan terprovokasi
(maf)