Kemenkeu tolak anggaran kesehatan masyarakat di luar PBI

Selasa, 28 Januari 2014 - 20:55 WIB
Kemenkeu tolak anggaran kesehatan masyarakat di luar PBI
Kemenkeu tolak anggaran kesehatan masyarakat di luar PBI
A A A
Sindonews.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi mengklaim, telah mengajukan anggaran Rp400 miliar untuk pembiayaan masyarakat di luar Penerima Bantuan Iuran (PBI) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Namun anggaran tersebut diakui Nafsiah, tidak disetujui. "Anggaran Rp400 miliar untuk penghuni panti, lapas atau rutan, anak terlantar gelandangan dan pengemis dan Jampersal," kata Menkes saat ditemui di DPR, Jakarta, Selasa (28/1/2014).

Menurut Nafsiah, Kemenkes akan megajukan anggaran tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja negara Perubahan (APBN-P) selanjutnya, dan akan diperjuangkan agar dapat terealisasi.

"Kita akan minta dinas sosial di daerah untuk menyisihkan (biaya) dalam bentuk bantuan sosial masyarakat," ucapnya.

Selain itu, Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) kesehatan akan bekerja sama melalui Corporate Social Responbility (CRS) guna bantuan sosial masyarakat. Dana juga akan dikumpulkan melalui gerakan organisasi sosial melalui zakat mal, dana tersebut akan dikumpulkan dan dibaurkan dalam bantuan sosial masyarakat.

"Nantinya bisa untuk membayar lansia yang ada di panti atau gelandangan yang daerahnya tidak mampu membayar. Sekarang kita manfaatkan dulu dana sosial," tutur Menkes.

Anggota Komisi IX Rieke Diah Pitaloka menambahkan, seharusnya masyarakat seperti gelandangan, para gepeng, lansia di panti, otomatis masuk PBI. Hal ini menjadi masalah dikarenakan, pemerintah tidak jujur karena yang seharusnya ditanggung lebih dari 86,4 juta.

"Wamenkes yang bilang, diakuinya ada 130 juta masyarakat yang seharusnya ditanggung. Tetapi dilimpahkan ke dalam APBD melalui Jamkesda," kata dia saat dihubungi KORAN SINDO.

Menurut Rieke, seharusnya semua masyarakat yang berkategori tidak mampu, harus ditanggung pemerintah dalam APBN, hal ini dikarenakan berlakunya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) merupakan amanat dari Undang-undang (UU).

Maka telah terjadi manipulasi data penduduk yang tidak mampu. "BPS mendata terdapat 100 juta masyarakat miskin. Sedangkan PPlS di tahun 2011 sebanyak 100,8 juta," ungkapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5770 seconds (0.1#10.140)