KPU klaim aturan lembaga survei berstandar internasional

Selasa, 28 Januari 2014 - 18:50 WIB
KPU klaim aturan lembaga...
KPU klaim aturan lembaga survei berstandar internasional
A A A
Sindonews.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas mengklaim, pihaknya dalam menerapkan Peraturan KPU (PKPU), lembaga survei menggunakan standar internasional.

Menurutnya, standar internasional yang dimaksud adalah, yang diterapkan pada hitung cepat (quick count) oleh lembaga survei.

"Kalau di undang-undang, ketika suatu lembaga survei mempublikasi hasil survei, harus cantumkan metodologi, bukan hasil resmi dan lain-lain," kata Sigit, usai diskusi pemilu, di Media Center KPU, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2014).

Dijelaskan dia, standar nasional menganut pada ketentuan survei secara umum internasional adalah, hasil survei bisa dipertanggungjawabkan secara akademik kepada publik.

Dia mencontohkan, dalam quick count, melarang survei mengumumkan hasil surveinya pada masa tenang, dan mengharuskan survei mengumumkan hasil survei dua jam setelah pemungutan suara, dinilai mengikuti standar internasional

"(Standar) itu akan menjadi landasan KPU untuk membuat dewan etik atau memberikan masukan ke asosiasi survei," ujarnya.

Oleh sebab itu, baik KPU dan lembaga survei sama-sama mengetahui yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing, dalam mempublikasi hasil survei kepada publik

"Kalai dia (lembaga survei) memang enggak sesuai dengan yang dikerjakan, akan dikenakan sanksi," sambungya.

Seperti diketahui, KPU telah mengeluarkan PKPU Nomor 23 Tahun 2013 tentang partisipasi masyarakat menyoal lembaga survei. Dalam PKPU itu, antara lain mengatur lembaga survei harus terdaftar di KPU.

Selain itu, lembaga survei juga dituntut menjelaskan metode penelitian dan asal sumber dana, serta aturan pengumuman hasil survei ke masyarakat.
(maf)
Berita Terkait
Uji Publik Rancangan...
Uji Publik Rancangan Peraturan KPU
Uji Publik Rancangan...
Uji Publik Rancangan Peraturan KPU Terkait Pilkada Serentak
Uji Publik Rancangan...
Uji Publik Rancangan Peraturan UU KPU
Laman Lindungi Pemilih...
Laman Lindungi Pemilih Diretas, KPU Akan Terbitkan Peraturan
Maju Pilkada Pasuruan,...
Maju Pilkada Pasuruan, Gus Ipul Terganjal Peraturan KPU
KPU Lantik Anggota Daerah...
KPU Lantik Anggota Daerah Periode 2024-2029, Ini Nama-namanya
Berita Terkini
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Poltracking Temukan...
Poltracking Temukan PDIP Puas Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Infografis
Amnesty Internasional...
Amnesty Internasional Tegaskan Israel Lakukan Genosida di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved