KPU klaim aturan lembaga survei berstandar internasional
A
A
A
Sindonews.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas mengklaim, pihaknya dalam menerapkan Peraturan KPU (PKPU), lembaga survei menggunakan standar internasional.
Menurutnya, standar internasional yang dimaksud adalah, yang diterapkan pada hitung cepat (quick count) oleh lembaga survei.
"Kalau di undang-undang, ketika suatu lembaga survei mempublikasi hasil survei, harus cantumkan metodologi, bukan hasil resmi dan lain-lain," kata Sigit, usai diskusi pemilu, di Media Center KPU, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2014).
Dijelaskan dia, standar nasional menganut pada ketentuan survei secara umum internasional adalah, hasil survei bisa dipertanggungjawabkan secara akademik kepada publik.
Dia mencontohkan, dalam quick count, melarang survei mengumumkan hasil surveinya pada masa tenang, dan mengharuskan survei mengumumkan hasil survei dua jam setelah pemungutan suara, dinilai mengikuti standar internasional
"(Standar) itu akan menjadi landasan KPU untuk membuat dewan etik atau memberikan masukan ke asosiasi survei," ujarnya.
Oleh sebab itu, baik KPU dan lembaga survei sama-sama mengetahui yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing, dalam mempublikasi hasil survei kepada publik
"Kalai dia (lembaga survei) memang enggak sesuai dengan yang dikerjakan, akan dikenakan sanksi," sambungya.
Seperti diketahui, KPU telah mengeluarkan PKPU Nomor 23 Tahun 2013 tentang partisipasi masyarakat menyoal lembaga survei. Dalam PKPU itu, antara lain mengatur lembaga survei harus terdaftar di KPU.
Selain itu, lembaga survei juga dituntut menjelaskan metode penelitian dan asal sumber dana, serta aturan pengumuman hasil survei ke masyarakat.
Menurutnya, standar internasional yang dimaksud adalah, yang diterapkan pada hitung cepat (quick count) oleh lembaga survei.
"Kalau di undang-undang, ketika suatu lembaga survei mempublikasi hasil survei, harus cantumkan metodologi, bukan hasil resmi dan lain-lain," kata Sigit, usai diskusi pemilu, di Media Center KPU, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2014).
Dijelaskan dia, standar nasional menganut pada ketentuan survei secara umum internasional adalah, hasil survei bisa dipertanggungjawabkan secara akademik kepada publik.
Dia mencontohkan, dalam quick count, melarang survei mengumumkan hasil surveinya pada masa tenang, dan mengharuskan survei mengumumkan hasil survei dua jam setelah pemungutan suara, dinilai mengikuti standar internasional
"(Standar) itu akan menjadi landasan KPU untuk membuat dewan etik atau memberikan masukan ke asosiasi survei," ujarnya.
Oleh sebab itu, baik KPU dan lembaga survei sama-sama mengetahui yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing, dalam mempublikasi hasil survei kepada publik
"Kalai dia (lembaga survei) memang enggak sesuai dengan yang dikerjakan, akan dikenakan sanksi," sambungya.
Seperti diketahui, KPU telah mengeluarkan PKPU Nomor 23 Tahun 2013 tentang partisipasi masyarakat menyoal lembaga survei. Dalam PKPU itu, antara lain mengatur lembaga survei harus terdaftar di KPU.
Selain itu, lembaga survei juga dituntut menjelaskan metode penelitian dan asal sumber dana, serta aturan pengumuman hasil survei ke masyarakat.
(maf)