Pemecatan kader partai jangan karena tak suka

Senin, 27 Januari 2014 - 17:31 WIB
Pemecatan kader partai...
Pemecatan kader partai jangan karena tak suka
A A A
Sindonews.com - Pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Hamdi Muluk mengatakan, dalam prinsip demokrasi, Pergantian Antar Waktu (PAW) merupakan hal yang serius dan prinsipil.

Menurutnya, seorang anggota dewan boleh diganti berdasarkan pertimbangan konstituen atau masyarakat yang memilihnya.

Menanggapi pencopotan Gede Pasek Suardika dari anggota DPR RI, Hamdi menilai, harusnya didasarkan pada pendapat konstituen, bukan persoalan pribadi internal partai politik (parpol).

"Bukan suka dan enggak suka, masalah internal partai, tidak bisa begitu," kata Hamdi, saat diskusi bertajuk Lingkaran Kekuasaan, Konflik Politik dan Korupsi, di Warung Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2014).

Dilanjutkan dia, soal PAW Pasek, Hamdi menuturkan, pergantian tersebut harus menghindari sikap subjektif dan sentimen politik. Kata dia, jika terdapat perbedaan di internal partai, maka hal itu tidak boleh mengorbankan masyarakat sebagai konstituen yang memilih Pasek.

Selain itu, menurut pakar psikologi politik ini, dirinya belum melihat pakta integritas yang dilanggar loyalis Anas Urbaningrum tersebut. Ia mendengar, pakta integritas berlaku bagi kader partai yang melakukan tindak pidana korupsi dan tindak kriminal. Sementara, di kasus Pasek, Hamdi tak melihat hal itu.

"Pakta integritas apa yang dilanggar? Gugur semua. Kalau hanya mau pamer kekuasaan itu enggak boleh," ujarnya.

Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR RI, Gede Pasek Suardika dicopot dari keanggotaannya sebagai anggota DPR. Bahkan, Pasek pun dipecat sebagai kader Partai Demokrat.

Namun, belakangan surat pemecatan Pasek dikembalikan DPR RI lantaran tidak tertera tanda tangan Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Surat pemecatan hanya ditandatangani Ketua Harian Partai Demokrat Syarifuddin Hasan, dan Sekjen Partai Demokrat Edi Baskoro Yudhoyono (Ibas).

Pencopotan Pasek dari DPR atas restu SBY
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9903 seconds (0.1#10.140)