Status pahlawan nasional Tan Malaka diragukan?
A
A
A
Sindonews.com - Makam Tan Malaka telah dipastikan kebenarannya di sebuah desa kecil bernama Selo Panggung, Kecamatan Semen, wilayah Kediri, Jawa Timur (Jatim).
Di dalam makam tersebut DNA jenazah yang dalam keadaan terikat itu dipastikan dimiliki oleh tokoh nasional Tan Malaka.
Dengan kebenaran tersebut, sejarawan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Dr Asvi Warman Adam meminta makam Tan Malaka dipindahkan ke Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata.
Asvi beralasan, Tan Malaka sudah resmi diangkat oleh Presiden RI Soekarno sebagai pahlawan nasional. Presiden Soekarno telah memberinya gelar pahlawan nasional berdasarkan keputusan Presiden RI Nomor 53, yang ditandatangani 28 Maret 1963.
Begitu pula dalam catatan Kementerian Sosial (Kemensos), Tan Malaka telah masuk dalam daftar 147 pahlawan nasional.
Namun sejarawan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Johan Wahyudhi mengkritisi gelar kepahlawanan Tan Malaka di era Soekarno.
Pasalnya, selama ini tidak ada pernyataan tertulis langsung dari Bung Karno yang menyebutkan, Tan Malaka adalah pahlawan nasional. "Harus ada kajian yang komprehensif terkait gelar kepahlawanannya (Tan Malaka) itu," kata Johan saat dihubungi Sindonews, Senin (27/1/2014).
Johan menambahkan, pemerintah dan semua sejarawan harus turut dilibatkan dalam kajian tersebut, agar dapat menentukan status Tan Malaka saat ini. "Semuanya harus dilibatkan, baik pemerintah pusat, daerah dan juga sejarawan nasional," pungkasnya.
Jenazah Tan Malaka ditemukan dalam kondisi terikat
Di dalam makam tersebut DNA jenazah yang dalam keadaan terikat itu dipastikan dimiliki oleh tokoh nasional Tan Malaka.
Dengan kebenaran tersebut, sejarawan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Dr Asvi Warman Adam meminta makam Tan Malaka dipindahkan ke Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata.
Asvi beralasan, Tan Malaka sudah resmi diangkat oleh Presiden RI Soekarno sebagai pahlawan nasional. Presiden Soekarno telah memberinya gelar pahlawan nasional berdasarkan keputusan Presiden RI Nomor 53, yang ditandatangani 28 Maret 1963.
Begitu pula dalam catatan Kementerian Sosial (Kemensos), Tan Malaka telah masuk dalam daftar 147 pahlawan nasional.
Namun sejarawan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Johan Wahyudhi mengkritisi gelar kepahlawanan Tan Malaka di era Soekarno.
Pasalnya, selama ini tidak ada pernyataan tertulis langsung dari Bung Karno yang menyebutkan, Tan Malaka adalah pahlawan nasional. "Harus ada kajian yang komprehensif terkait gelar kepahlawanannya (Tan Malaka) itu," kata Johan saat dihubungi Sindonews, Senin (27/1/2014).
Johan menambahkan, pemerintah dan semua sejarawan harus turut dilibatkan dalam kajian tersebut, agar dapat menentukan status Tan Malaka saat ini. "Semuanya harus dilibatkan, baik pemerintah pusat, daerah dan juga sejarawan nasional," pungkasnya.
Jenazah Tan Malaka ditemukan dalam kondisi terikat
(maf)