Pencopotan Pasek dari DPR atas restu SBY
Senin, 27 Januari 2014 - 14:38 WIB

Pencopotan Pasek dari DPR atas restu SBY
A
A
A
Sindonews.com - Surat pencopotan I Gede Pasek Suardika dari keanggotaan DPR tidak ditanda tangani langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Hanya ditanda tangani Syarief Hasan selaku Ketua Harian dan Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) selaku Sekretaris Jenderal.
Namun, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf membantah pemecatan itu tanpa sepengetahuan SBY selaku Ketua Umum. Menurutnya, pencopotan sahabat Anas Urbaningrum itu sudah direstui SBY.
"Beliau tahu, kan kebetulan beliau ketua umum pasti dilaporkan," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2014).
Sementara itu ketika dikonfirmasi mengenai bukan SBY yang tanda tangan dalam surat tersebut dan dianggap melanggar aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR itu tak menjelaskan secara detail.
"Tapi, setahu saya DPP sudah buat surat ke KPU bagaimana yang sebenarnya. Tetapi saya belum tahu (hasilnya), saya akan cek DPP, apakah yang dikembalikan DPR itu sesuai, atau surat DPP ke KPU ketua harian boleh tanda tangan," tukasnya.
Berita:
Marzuki kembalikan surat PAW Pasek ke Demokrat
Pasek nilai surat pemecatannya tak sesuai prosedur
Namun, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf membantah pemecatan itu tanpa sepengetahuan SBY selaku Ketua Umum. Menurutnya, pencopotan sahabat Anas Urbaningrum itu sudah direstui SBY.
"Beliau tahu, kan kebetulan beliau ketua umum pasti dilaporkan," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2014).
Sementara itu ketika dikonfirmasi mengenai bukan SBY yang tanda tangan dalam surat tersebut dan dianggap melanggar aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR itu tak menjelaskan secara detail.
"Tapi, setahu saya DPP sudah buat surat ke KPU bagaimana yang sebenarnya. Tetapi saya belum tahu (hasilnya), saya akan cek DPP, apakah yang dikembalikan DPR itu sesuai, atau surat DPP ke KPU ketua harian boleh tanda tangan," tukasnya.
Berita:
Marzuki kembalikan surat PAW Pasek ke Demokrat
Pasek nilai surat pemecatannya tak sesuai prosedur
(kur)