Bawaslu & KPU koordinasi hasil perbaikan DPT
Senin, 27 Januari 2014 - 13:44 WIB
Bawaslu & KPU koordinasi hasil perbaikan DPT
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan rapat koordinasi terkait hasil pengawasan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil perbaikan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Rapat koordinasi dilakukan dengan mengundang KPU, Kementerian Dalam Negeri (Kemenlu), Kelompok Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), serta perwakilan 12 partai politik (parpol).
Rapat koordinasi tersebut untuk memeriksa ulang hasil perbaikan DPT yang dihasilkan KPU melalui pengawasan Bawaslu.
"Tentunya kita tidak semua mendapatkan hasil yang sempurna untuk masalah DPT ini. Tetapi, melalui rapat koordinasi ini, kita upayakan bisa mendapatkan hasil yang maksimal," kata Ketua Bawaslu Muhammad, di Hotel Aryaduta, Tugu Tani, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2014).
Seperti diketahui, KPU diberi tenggat waktu atau rekomendasi dari Bawaslu untuk memperbaiki DPT bermasalah sampai dua pekan, sebelum pemungutan suara legislatif. KPU harus membersihkan sebanyak 3,3 juta DPT bermasalah, termasuk di dalamnya soal 54 ribu pemilih tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK).
KPU klaim tinggal 30 ribu DPT tanpa NIK
Rapat koordinasi dilakukan dengan mengundang KPU, Kementerian Dalam Negeri (Kemenlu), Kelompok Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), serta perwakilan 12 partai politik (parpol).
Rapat koordinasi tersebut untuk memeriksa ulang hasil perbaikan DPT yang dihasilkan KPU melalui pengawasan Bawaslu.
"Tentunya kita tidak semua mendapatkan hasil yang sempurna untuk masalah DPT ini. Tetapi, melalui rapat koordinasi ini, kita upayakan bisa mendapatkan hasil yang maksimal," kata Ketua Bawaslu Muhammad, di Hotel Aryaduta, Tugu Tani, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2014).
Seperti diketahui, KPU diberi tenggat waktu atau rekomendasi dari Bawaslu untuk memperbaiki DPT bermasalah sampai dua pekan, sebelum pemungutan suara legislatif. KPU harus membersihkan sebanyak 3,3 juta DPT bermasalah, termasuk di dalamnya soal 54 ribu pemilih tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK).
KPU klaim tinggal 30 ribu DPT tanpa NIK
(maf)