Bawaslu endus 169 daerah sangat rawan keamanan
A
A
A
Sindonews.com - Jelang Pemilu Legislatif 9 April mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah mengendus beberapa daerah yang dikategorikan rawan dari ancaman keamanan saat pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Legislatif 2014.
Dari kajian yang telah dilakukan Bawaslu terhadap 510 Kabupaten/kota di Indonesia, Bawaslu memantau sebanyak 169 masuk kategori sangat rawan. Sementara, 51 daerah dianggap rawan dan 290 daerah dianggap aman.
"Salah satu tugas Bawaslu adalah melakukan upaya-upaya pencegahan. Dengan demikian Bawaslu secara yuridis diperintahkan untuk menyiapkan langkah-langkah yang sistematis sebagai bentuk tindakan antisipatif terhadap kemungkinan terjadinya kerawanan dalam pelaksanaan tahapan pemilu," kata Anggota Bawaslu Daniel Zuchron di Kantor Bawaslu, Jakarta, Minggu (26/1/2014).
Dilanjutkan Daniel, Bawaslu memfokuskan faktor kerawanan pemilu pada tahapan pencoblosan dan penghitungan suara DPR, DPD, dan DPRD, pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT), logistik pemilu, serta kampanye pemilu.
"Ini kerawanan pemilu yang diharapkan mampu menghasilkan peta kerawanan pemilu, indeks kerawanan pemilu, dan sampai dengan terbangunnya early warning system kerawanan pemilu," ujar Daniel.
Adapun, peta rawan daerah saat pemilu bakal dijadikan panduan dan penentuan kebijakan untuk menetapkan metode dan strategi pengawasan berdasarkan kajian mendalam yang dilakukan Bawaslu.
Selain itu, meskipun informasi sejumlah daerah yang dikategorikan sangat rawan, rawan, dan aman, usaha antisipasi tersebut bakal terus dikonfirmasi kepada publik menurut perkembangan masing-masing daerah.
Sebab, ketentuan Pasal 73 Ayat (2) Undang-undang Nomor 15 tahun 2011 mengatur ketentuan bahwa Bawaslu selain mempunyai fungsi pengawasan, maka tugas Bawaslu lainnya adalah soal pencegahan.
Baca berita:
Pengamanan pemilu, Polri deteksi daerah rawan konflik
Dari kajian yang telah dilakukan Bawaslu terhadap 510 Kabupaten/kota di Indonesia, Bawaslu memantau sebanyak 169 masuk kategori sangat rawan. Sementara, 51 daerah dianggap rawan dan 290 daerah dianggap aman.
"Salah satu tugas Bawaslu adalah melakukan upaya-upaya pencegahan. Dengan demikian Bawaslu secara yuridis diperintahkan untuk menyiapkan langkah-langkah yang sistematis sebagai bentuk tindakan antisipatif terhadap kemungkinan terjadinya kerawanan dalam pelaksanaan tahapan pemilu," kata Anggota Bawaslu Daniel Zuchron di Kantor Bawaslu, Jakarta, Minggu (26/1/2014).
Dilanjutkan Daniel, Bawaslu memfokuskan faktor kerawanan pemilu pada tahapan pencoblosan dan penghitungan suara DPR, DPD, dan DPRD, pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT), logistik pemilu, serta kampanye pemilu.
"Ini kerawanan pemilu yang diharapkan mampu menghasilkan peta kerawanan pemilu, indeks kerawanan pemilu, dan sampai dengan terbangunnya early warning system kerawanan pemilu," ujar Daniel.
Adapun, peta rawan daerah saat pemilu bakal dijadikan panduan dan penentuan kebijakan untuk menetapkan metode dan strategi pengawasan berdasarkan kajian mendalam yang dilakukan Bawaslu.
Selain itu, meskipun informasi sejumlah daerah yang dikategorikan sangat rawan, rawan, dan aman, usaha antisipasi tersebut bakal terus dikonfirmasi kepada publik menurut perkembangan masing-masing daerah.
Sebab, ketentuan Pasal 73 Ayat (2) Undang-undang Nomor 15 tahun 2011 mengatur ketentuan bahwa Bawaslu selain mempunyai fungsi pengawasan, maka tugas Bawaslu lainnya adalah soal pencegahan.
Baca berita:
Pengamanan pemilu, Polri deteksi daerah rawan konflik
(kri)