DPR tepat kembalikan surat PAW Pasek ke Demokrat

Sabtu, 25 Januari 2014 - 05:31 WIB
DPR tepat kembalikan...
DPR tepat kembalikan surat PAW Pasek ke Demokrat
A A A
Sindonews.com - Surat Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) Gede Pasek Suardika dikembalikan oleh pimpinan DPR kepada DPP Partai Demokrat. Alasannya, surat tersebut tidak memenuhi azas legal yang semestinya.

Pengamat hukum dari Indonesia Law Reform Institute (ILRINS) Jeppri F Silalahi mengatakan, apa yang dilakukan pihak DPR sudah benar.

"Kalau DPR mengembalikan surat PAW ke DPP Demokrat sudah benarlah, karena kan harus jelas legalitas surat tanda tangan ketua umum (ketum) dan alasan kenapa pasek di PAW," kata Jeppri saat dihubungi Sindonews, Jumat 24 Januari 2014, malam.

Sebelumnya, Ketua DPR Marzuki Alie menjelaskan, ada ketentuan surat PAW dan pemberhentian seseorang itu harus ditandatangani oleh ketua umum DPP partai. Maka, surat itu harus dikembalikan karena hanya ada tanda tangan ketua harian dan sekjen DPP partai yang bersangkutan saja.

"Karena ada ketentuan harus ditandatangani ketum," kata peserta konvensi calon presiden (capres) Partai Demokrat itu, saat dihubungi wartawan.

Menurut Marzuki, masalah legal surat tersebut ditentukan oleh deputi hukum DPR. Jadi, dia tidak dapat berkomentar lebih lanjut mengenai rincian masalah surat tersebut. "Yang menimbang itu deputi hukum DPR," ujarnya.

Ditanya terkait tenggat waktu pengembalian surat itu, dia menjelaskan tidak ada tenggat waktu untuk kapan DPP Partai Demokrat harus mengembalikan surat itu. "Tidak ada tenggat waktu," pungkasnya.

Pasek akan somasi Syarief Hasan & Ibas
Pasek nilai surat pemecatannya tak sesuai prosedur
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0910 seconds (0.1#10.140)