Kemenag usulkan biaya haji 2014 naik
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp43 juta. Hal ini disampaikan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Komisi VIII DPR.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Makhrus Munir mengatakan, ada kenaikan BPIH pada tahun 2014 sekira Rp43 juta. Sebelumnya pada tahun 2013 BPIH sebesar Rp37 juta.
"Dalam hal ini DPR masih akan mempertimbangkan dan memperhatikan komponen apa saja yang terpengaruh dengan kenaikan tersebut dan strategi pelayanan yang dipakai Kemenag," kata Makhrus di Gedung DPR, Senayan, Jumat 24 Januari 2014.
Dia menjelaskan, kenaikan BPIH yang diusulkan Kemenang, karena melonjaknya nilai tukar dolar terhadap rupiah yang mencapai Rp12.400.
"Kami belum tentu akan menyetujui usulan tersebut. Kami akan upayakan kenaikan tidak terlalu banyak. Pelayanan merupakan hal paling penting dan kami harus lihat bagaimana kinerja Kemenag dalam menyelenggarakan haji," ucapnya.
Lanjutnya, terdapat perubahan dalam pelayanan Kemenag, diantaranya sistem komputerisasi dalam penyimpanan data dan pelayanan. Sebelumnya, sistem pelayanan haji banyak menggunakan sistem manual.
"BPIH 2013 awalnya berjumlah Rp33 juta. Seiring dengan meningkatnya nilai tukar rupiah, maka jumlah BPIH meningkat menjadi Rp37 juta. Situasi ini sangat mungkin terjadi kendati BPIH 2014 sudah ditetapkan," tegasnya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Makhrus Munir mengatakan, ada kenaikan BPIH pada tahun 2014 sekira Rp43 juta. Sebelumnya pada tahun 2013 BPIH sebesar Rp37 juta.
"Dalam hal ini DPR masih akan mempertimbangkan dan memperhatikan komponen apa saja yang terpengaruh dengan kenaikan tersebut dan strategi pelayanan yang dipakai Kemenag," kata Makhrus di Gedung DPR, Senayan, Jumat 24 Januari 2014.
Dia menjelaskan, kenaikan BPIH yang diusulkan Kemenang, karena melonjaknya nilai tukar dolar terhadap rupiah yang mencapai Rp12.400.
"Kami belum tentu akan menyetujui usulan tersebut. Kami akan upayakan kenaikan tidak terlalu banyak. Pelayanan merupakan hal paling penting dan kami harus lihat bagaimana kinerja Kemenag dalam menyelenggarakan haji," ucapnya.
Lanjutnya, terdapat perubahan dalam pelayanan Kemenag, diantaranya sistem komputerisasi dalam penyimpanan data dan pelayanan. Sebelumnya, sistem pelayanan haji banyak menggunakan sistem manual.
"BPIH 2013 awalnya berjumlah Rp33 juta. Seiring dengan meningkatnya nilai tukar rupiah, maka jumlah BPIH meningkat menjadi Rp37 juta. Situasi ini sangat mungkin terjadi kendati BPIH 2014 sudah ditetapkan," tegasnya.
(maf)