MUI diminta bentuk lembaga pemberi sertifikasi halal

Jum'at, 24 Januari 2014 - 09:43 WIB
MUI diminta bentuk lembaga...
MUI diminta bentuk lembaga pemberi sertifikasi halal
A A A
Sindonews.com - DPR sudah menyepakati Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah badan yang berwenang mengeluarkan sertifikasi produk halal karena sesuai dengan disiplin ilmunya.

Anggota Komisi VIII DPR Adang Ruchiatna mengatakan saat ini MUI yang mengeluarkan sertifikasi halal. Maka DPR juga menyepakati ada lembaga-lembaga baru yang di koordinir dan dilatih oleh MUI.

"Jika memang badan atau ada lembaga lain yang bisa mengeluarkan sertifikasi produk halal, maka kami berharap tetap berada di bawah koordinasi MUI," kata Adang di Gedung DPR, Kamis, 23 Januari 2014.

Menurutnya, pemberian sertifikasi halal dapat juga dilakukan oleh Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Maka itu, ilmu yang dimiliki MUI selama ini dapat ditransformasikan kepada pihak terkait.

"Justru itu, jika dikerjakan semua oleh MUI menjadi monopoli itu tidak baik. Tapi MUI tidak mau, itu aneh," tukasnya.

Berita:
Persyaratan mendapatkan sertifikasi halal MUI.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8734 seconds (0.1#10.140)