Sekolah belum terakreditasi boleh daftar SNMPTN

Jum'at, 24 Januari 2014 - 08:28 WIB
Sekolah belum terakreditasi boleh daftar SNMPTN
Sekolah belum terakreditasi boleh daftar SNMPTN
A A A
Sindonews.com - Panitia Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) membolehkan sekolah yang belum terakreditasi untutk mendaftar.

Kepala Hubungan Masyarakat Panitia SNMPTN 2014 Bambang Hermanto mengatakan, bagi sekolah yang status akreditasinya sudah kadaluarsa tetap diperbolehkan mendaftar di pangkalan data sekolah dan siswa (PDSS).

Mereka dipersilakan mengisi data tanpa perlu menjelaskan apakah akreditasinya masih berlaku atau tidak. “Bagi sekolah yang belum terakreditasi cukup mencantumkan tanggal berlakunya saja,” kata Bambang di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Kamis 23 Januari 2014.

PDSS sendiri merupakan basis data yang berisikan rekam jejak kinerja sekolah dan prestasi akademik siswanya. Rentang waktu pengisian PDSS dimulai pada 6 Januari hingga 6 Maret. Panitia meminta sekolah melengkapi datanya.

Jika memang sekolah akreditasinya A maka cantumkan tanggal diperoleh dan tanggal habis berlakunya. Dengan itu pendaftaran tetap dilakukan sementara panitia akan mencatat bahwa akreditasinya sudah lewat.

Bambang menambahkan, perubahan menu ini dilakukan karena banyak laporan dari sekolah-sekolah bahwa akreditasi yang mereka peroleh sudah habis masa berlakunya. Jika harus menunggu proses akreditasi oleh badan akreditasi, maka waktunya tidak akan cukup untuk pengisian PDSS yang habis 6 Maret nanti.

“Sebelum 6 Maret kami harap seluruh sekolah sudah mendaftar di PDSS. Nanti dilanjutkan proses pengisian oleh siswanya,” jelasnya.

Bambang menambahkan, perlunya akreditasi dalam pendaftaran ini terkait dengan kebijakan pemerintah agar semua sekolah bisa terakreditasi. Dengan begini maka akan mendorong kepatuhan sekolah mengenai akreditasi. Selanjutnya akan dievaluasi apakah setelah proses pendaftaran mereka akan mengusahakan untuk memproses akreditasinya kembali atau tidak.

Menurutnya, dalam dua atau tiga bulan ke depan perkembangan pasti terjadi. Selain itu, panitia juga berkomunikasi dengan unit lain di Kemendikbud, misalnya dengan Badan Akreditasi Nasional Sekolah Menengah (BAN SM).

"Komunikasi tersebut untuk meyakinkan bahwa betul atau tidak sekolah itu sudah mengajukan re-akreditasi.” tuturnya.

Dijelaskan oleh Bambang, akreditasi adalah salah satu komponen dalam penentuan indeks sekolah. Sementara indeks sekolah adalah salah satu variabel dalam penilaian jalur prestasi akademik. Berapa besar pengaruhnya, tergantung pada perguruan tingginya. Untuk itu, bagi sekolah-sekolah yang akreditasinya belum diperbarui tetap bisa mendaftar SNMPTN.

Berita:
Pengelolaan anggaran pendidikan rawan korupsi.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6415 seconds (0.1#10.140)