KPK tuntut Haris Surahman 3,5 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Haris Andi Surahman, terdakwa kasus pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
"Menyatakan Haris Andi Surahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair," kata Jaksa KPK Rini Triningsih di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Haris bersama Ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong (MKGR) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, dianggap terbukti menyuap anggota DPR Fraksi PAN Wa Ode Nurhayati terkait pengurusan alokasi DPID sebesar Rp6,25 miliar.
Uang sebesar Rp6,250 miliar diduga untuk pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, Pidie Jaya, dan Minahasa tahun anggaran 2011.
Menurut Jaksa, pada Oktober 2010, Fahd dan Haris bertemu Wa Ode Nurhayati di Gedung DPR membicarakan proyek di tiga kabupaten di Aceh. Wa Ode menyanggupi dengan kompensasi tertentu.
Dalam dakwaan primer, Haris dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Dalam dakwaan subsider, dia dijerat pasal 13 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Baca:
Kasus DPID, Haris Surahman didakwa suap Wa Ode
Kasus DPID, kader Golkar didakwa 2 pasal suap
"Menyatakan Haris Andi Surahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair," kata Jaksa KPK Rini Triningsih di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Haris bersama Ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong (MKGR) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, dianggap terbukti menyuap anggota DPR Fraksi PAN Wa Ode Nurhayati terkait pengurusan alokasi DPID sebesar Rp6,25 miliar.
Uang sebesar Rp6,250 miliar diduga untuk pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, Pidie Jaya, dan Minahasa tahun anggaran 2011.
Menurut Jaksa, pada Oktober 2010, Fahd dan Haris bertemu Wa Ode Nurhayati di Gedung DPR membicarakan proyek di tiga kabupaten di Aceh. Wa Ode menyanggupi dengan kompensasi tertentu.
Dalam dakwaan primer, Haris dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Dalam dakwaan subsider, dia dijerat pasal 13 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Baca:
Kasus DPID, Haris Surahman didakwa suap Wa Ode
Kasus DPID, kader Golkar didakwa 2 pasal suap
(hyk)