Majikan Erwiana bebas, kuasa hukum fokus persidangan
A
A
A
Sindonews.com - Pihak keluarga belum mengambil sikap apapun menyusul kabar bebasnya pelaku penganiayaan yang juga majikan Erwiana Sulistiyaningsih (20), Law Wan Tung, setelah membayar uang jaminan Rp1,5 miliar.
Kuasa Hukum Erwiana dari LBH Yogyakarta Sarli Zulhendra mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pengacara Erwiana di Hong Kong langkah apa yang akan diambil menyusul dibebaskannya Law Wan Tung oleh Kepolisian Hong Kong.
"Kita akan membahasnya. Yang pasti, kita akan berkoordinasi dengan pengacara kita yang ada di Hong Kong. Langkah apa yang akan diambil setelah pihak Kepolisian Hong Kong membebaskannya," jelas Sarli saat ditemui di Rumah Sakit Amal Sehat, Sragen, Jawa Tengah, Kamis (23/1/2014).
Menurut Sarli saat ini yang menjadi fokus utama kuasa hukum TKW asal Desa Pucangan, Kecamatan Ngrambe, Ngawi, Jawa Timur, itu bukan dibebaskannya Law Wan Tung oleh Kepolisian Hong Kong. Namun yang menjadi fokus utama pihaknya yaitu jalannya persidangan di Hong Kong nanti.
Termasuk hak-hak Erwiana yang tidak diterimanya, seperti gaji selama 8 bulan, hak cuti, hak istirahat itu yang menjadi fokus utama kuasa hukum Erwiana.
"Termasuk biaya keberangkatan dan selama Erwiana di Hong Kong untuk proses hukum itu yang kita bahas," pungkasnya.
Baca:
Bayar Rp1,5 miliar, penyiksa Erwiana bebas
Kuasa Hukum Erwiana dari LBH Yogyakarta Sarli Zulhendra mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pengacara Erwiana di Hong Kong langkah apa yang akan diambil menyusul dibebaskannya Law Wan Tung oleh Kepolisian Hong Kong.
"Kita akan membahasnya. Yang pasti, kita akan berkoordinasi dengan pengacara kita yang ada di Hong Kong. Langkah apa yang akan diambil setelah pihak Kepolisian Hong Kong membebaskannya," jelas Sarli saat ditemui di Rumah Sakit Amal Sehat, Sragen, Jawa Tengah, Kamis (23/1/2014).
Menurut Sarli saat ini yang menjadi fokus utama kuasa hukum TKW asal Desa Pucangan, Kecamatan Ngrambe, Ngawi, Jawa Timur, itu bukan dibebaskannya Law Wan Tung oleh Kepolisian Hong Kong. Namun yang menjadi fokus utama pihaknya yaitu jalannya persidangan di Hong Kong nanti.
Termasuk hak-hak Erwiana yang tidak diterimanya, seperti gaji selama 8 bulan, hak cuti, hak istirahat itu yang menjadi fokus utama kuasa hukum Erwiana.
"Termasuk biaya keberangkatan dan selama Erwiana di Hong Kong untuk proses hukum itu yang kita bahas," pungkasnya.
Baca:
Bayar Rp1,5 miliar, penyiksa Erwiana bebas
(hyk)