Lembaga survei harus patuhi aturan KPU

Kamis, 23 Januari 2014 - 16:43 WIB
Lembaga survei harus...
Lembaga survei harus patuhi aturan KPU
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan peraturan baru untuk mengatur lembaga survei. Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2013 dimaksudkan, untuk mengatur sirkulasi survei yang banyak menjamur di masyarakat.

Komisioner KPU, Sigit Pamungkas sudah menetapkan beberapa ketentuan dan persyaratan yang harus dipatuhi oleh lembaga survei yang mau mendaftar di KPU.

Salah satu yang menjadi persyaratan KPU adalah, lembaga survei harus sudah mendaftar paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Selain itu, dalam aturannya, pengumuman hasil cepat dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

"Harus juga ada surat pernyataan bahwa lembaga survei tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu," kata Sigit dalam sosialisasi PKPU di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Kamis (23/1/2014).

Pada PKPU itu, KPU juga secara tegas melarang lembaga survei untuk mengganggu semua tahapan pemilu yang sedang dijalankan KPU. Sigit mencontohkan, pengumuman hasil survei atau jajak pendapat yang dilakukan lembaga survei tidak dilakukan pada masa tenang.

Bukan itu saja, fungsi lembaga survei diminta turut aktif mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan pemilu yang damai dan tertib.

Dan yang lebih penting, kata Sigit, lembaga survei harus mampu membuktikan asal sumber dana yang dipakai dalam melakukan survei. Di luar itu secara umum metode dan responden survei juga menjadi penting untuk dijelaskan kepada KPU.

"Cakupan pelaksanaan survei dan pernyataan bahwa hasil tersebut bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu," ucapnya.

Selanjutnya, Lembaga yang melakukan survei atau jajak pendapat dan hitung cepat, wajib menyampaikan laporan hasilnya kepada KPU, tempat lembaga survei atau jajak pendapat dan hitung cepat terdaftar paling lambat 15 hari setelah pengumuman hasil survei.

Legislator Senayan dukung KPU terkait PKPU lembaga survei
(maf)
Berita Terkait
Uji Publik Rancangan...
Uji Publik Rancangan Peraturan KPU
Uji Publik Rancangan...
Uji Publik Rancangan Peraturan KPU Terkait Pilkada Serentak
Uji Publik Rancangan...
Uji Publik Rancangan Peraturan UU KPU
Laman Lindungi Pemilih...
Laman Lindungi Pemilih Diretas, KPU Akan Terbitkan Peraturan
Maju Pilkada Pasuruan,...
Maju Pilkada Pasuruan, Gus Ipul Terganjal Peraturan KPU
KPU Lantik Anggota Daerah...
KPU Lantik Anggota Daerah Periode 2024-2029, Ini Nama-namanya
Berita Terkini
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved