Lembaga survei harus patuhi aturan KPU

Kamis, 23 Januari 2014 - 16:43 WIB
Lembaga survei harus...
Lembaga survei harus patuhi aturan KPU
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan peraturan baru untuk mengatur lembaga survei. Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2013 dimaksudkan, untuk mengatur sirkulasi survei yang banyak menjamur di masyarakat.

Komisioner KPU, Sigit Pamungkas sudah menetapkan beberapa ketentuan dan persyaratan yang harus dipatuhi oleh lembaga survei yang mau mendaftar di KPU.

Salah satu yang menjadi persyaratan KPU adalah, lembaga survei harus sudah mendaftar paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Selain itu, dalam aturannya, pengumuman hasil cepat dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

"Harus juga ada surat pernyataan bahwa lembaga survei tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu," kata Sigit dalam sosialisasi PKPU di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Kamis (23/1/2014).

Pada PKPU itu, KPU juga secara tegas melarang lembaga survei untuk mengganggu semua tahapan pemilu yang sedang dijalankan KPU. Sigit mencontohkan, pengumuman hasil survei atau jajak pendapat yang dilakukan lembaga survei tidak dilakukan pada masa tenang.

Bukan itu saja, fungsi lembaga survei diminta turut aktif mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan pemilu yang damai dan tertib.

Dan yang lebih penting, kata Sigit, lembaga survei harus mampu membuktikan asal sumber dana yang dipakai dalam melakukan survei. Di luar itu secara umum metode dan responden survei juga menjadi penting untuk dijelaskan kepada KPU.

"Cakupan pelaksanaan survei dan pernyataan bahwa hasil tersebut bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu," ucapnya.

Selanjutnya, Lembaga yang melakukan survei atau jajak pendapat dan hitung cepat, wajib menyampaikan laporan hasilnya kepada KPU, tempat lembaga survei atau jajak pendapat dan hitung cepat terdaftar paling lambat 15 hari setelah pengumuman hasil survei.

Legislator Senayan dukung KPU terkait PKPU lembaga survei
(maf)
Berita Terkait
Uji Publik Rancangan...
Uji Publik Rancangan Peraturan KPU
Uji Publik Rancangan...
Uji Publik Rancangan Peraturan KPU Terkait Pilkada Serentak
Uji Publik Rancangan...
Uji Publik Rancangan Peraturan UU KPU
Laman Lindungi Pemilih...
Laman Lindungi Pemilih Diretas, KPU Akan Terbitkan Peraturan
Maju Pilkada Pasuruan,...
Maju Pilkada Pasuruan, Gus Ipul Terganjal Peraturan KPU
KPU Lantik Anggota Daerah...
KPU Lantik Anggota Daerah Periode 2024-2029, Ini Nama-namanya
Berita Terkini
Polri Geledah 13 Lokasi...
Polri Geledah 13 Lokasi Dugaan Korupsi Batu Bara, Istana: Kita Hormati Proses Hukum
Sambut Harlah ke-28,...
Sambut Harlah ke-28, PKB Fasilitasi Beasiswa Jejak Nusantara untuk Siswa Arus Kualan
Menlu dan Ketua MPR...
Menlu dan Ketua MPR Bawa Delegasi PBNU-Muhammadiyah ke Pemakaman Ali Khamenei
Tolak Perang Tarif Pajak,...
Tolak Perang Tarif Pajak, IKPI Usulkan Ini saat RDPU dengan DPR
OTT Bupati Sukoharjo,...
OTT Bupati Sukoharjo, KPK Tangkap Empat Orang Lain Terkait Kasus Pemerasan
Persoalkan Penetapan...
Persoalkan Penetapan Tersangka, Sidang Praperadilan Kedua Roy Suryo Digelar Hari Ini
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved