Lembaga survei harus patuhi aturan KPU
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan peraturan baru untuk mengatur lembaga survei. Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2013 dimaksudkan, untuk mengatur sirkulasi survei yang banyak menjamur di masyarakat.
Komisioner KPU, Sigit Pamungkas sudah menetapkan beberapa ketentuan dan persyaratan yang harus dipatuhi oleh lembaga survei yang mau mendaftar di KPU.
Salah satu yang menjadi persyaratan KPU adalah, lembaga survei harus sudah mendaftar paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Selain itu, dalam aturannya, pengumuman hasil cepat dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
"Harus juga ada surat pernyataan bahwa lembaga survei tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu," kata Sigit dalam sosialisasi PKPU di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Pada PKPU itu, KPU juga secara tegas melarang lembaga survei untuk mengganggu semua tahapan pemilu yang sedang dijalankan KPU. Sigit mencontohkan, pengumuman hasil survei atau jajak pendapat yang dilakukan lembaga survei tidak dilakukan pada masa tenang.
Bukan itu saja, fungsi lembaga survei diminta turut aktif mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan pemilu yang damai dan tertib.
Dan yang lebih penting, kata Sigit, lembaga survei harus mampu membuktikan asal sumber dana yang dipakai dalam melakukan survei. Di luar itu secara umum metode dan responden survei juga menjadi penting untuk dijelaskan kepada KPU.
"Cakupan pelaksanaan survei dan pernyataan bahwa hasil tersebut bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu," ucapnya.
Selanjutnya, Lembaga yang melakukan survei atau jajak pendapat dan hitung cepat, wajib menyampaikan laporan hasilnya kepada KPU, tempat lembaga survei atau jajak pendapat dan hitung cepat terdaftar paling lambat 15 hari setelah pengumuman hasil survei.
Legislator Senayan dukung KPU terkait PKPU lembaga survei
Komisioner KPU, Sigit Pamungkas sudah menetapkan beberapa ketentuan dan persyaratan yang harus dipatuhi oleh lembaga survei yang mau mendaftar di KPU.
Salah satu yang menjadi persyaratan KPU adalah, lembaga survei harus sudah mendaftar paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Selain itu, dalam aturannya, pengumuman hasil cepat dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
"Harus juga ada surat pernyataan bahwa lembaga survei tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu," kata Sigit dalam sosialisasi PKPU di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Pada PKPU itu, KPU juga secara tegas melarang lembaga survei untuk mengganggu semua tahapan pemilu yang sedang dijalankan KPU. Sigit mencontohkan, pengumuman hasil survei atau jajak pendapat yang dilakukan lembaga survei tidak dilakukan pada masa tenang.
Bukan itu saja, fungsi lembaga survei diminta turut aktif mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan pemilu yang damai dan tertib.
Dan yang lebih penting, kata Sigit, lembaga survei harus mampu membuktikan asal sumber dana yang dipakai dalam melakukan survei. Di luar itu secara umum metode dan responden survei juga menjadi penting untuk dijelaskan kepada KPU.
"Cakupan pelaksanaan survei dan pernyataan bahwa hasil tersebut bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu," ucapnya.
Selanjutnya, Lembaga yang melakukan survei atau jajak pendapat dan hitung cepat, wajib menyampaikan laporan hasilnya kepada KPU, tempat lembaga survei atau jajak pendapat dan hitung cepat terdaftar paling lambat 15 hari setelah pengumuman hasil survei.
Legislator Senayan dukung KPU terkait PKPU lembaga survei
(maf)