Lembaga survei harus patuhi aturan KPU

Kamis, 23 Januari 2014 - 16:43 WIB
Lembaga survei harus...
Lembaga survei harus patuhi aturan KPU
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan peraturan baru untuk mengatur lembaga survei. Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2013 dimaksudkan, untuk mengatur sirkulasi survei yang banyak menjamur di masyarakat.

Komisioner KPU, Sigit Pamungkas sudah menetapkan beberapa ketentuan dan persyaratan yang harus dipatuhi oleh lembaga survei yang mau mendaftar di KPU.

Salah satu yang menjadi persyaratan KPU adalah, lembaga survei harus sudah mendaftar paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Selain itu, dalam aturannya, pengumuman hasil cepat dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

"Harus juga ada surat pernyataan bahwa lembaga survei tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu," kata Sigit dalam sosialisasi PKPU di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Kamis (23/1/2014).

Pada PKPU itu, KPU juga secara tegas melarang lembaga survei untuk mengganggu semua tahapan pemilu yang sedang dijalankan KPU. Sigit mencontohkan, pengumuman hasil survei atau jajak pendapat yang dilakukan lembaga survei tidak dilakukan pada masa tenang.

Bukan itu saja, fungsi lembaga survei diminta turut aktif mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan pemilu yang damai dan tertib.

Dan yang lebih penting, kata Sigit, lembaga survei harus mampu membuktikan asal sumber dana yang dipakai dalam melakukan survei. Di luar itu secara umum metode dan responden survei juga menjadi penting untuk dijelaskan kepada KPU.

"Cakupan pelaksanaan survei dan pernyataan bahwa hasil tersebut bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu," ucapnya.

Selanjutnya, Lembaga yang melakukan survei atau jajak pendapat dan hitung cepat, wajib menyampaikan laporan hasilnya kepada KPU, tempat lembaga survei atau jajak pendapat dan hitung cepat terdaftar paling lambat 15 hari setelah pengumuman hasil survei.

Legislator Senayan dukung KPU terkait PKPU lembaga survei
(maf)
Berita Terkait
Uji Publik Rancangan...
Uji Publik Rancangan Peraturan KPU
Uji Publik Rancangan...
Uji Publik Rancangan Peraturan KPU Terkait Pilkada Serentak
KPU Lantik Anggota Daerah...
KPU Lantik Anggota Daerah Periode 2024-2029, Ini Nama-namanya
Laman Lindungi Pemilih...
Laman Lindungi Pemilih Diretas, KPU Akan Terbitkan Peraturan
Maju Pilkada Pasuruan,...
Maju Pilkada Pasuruan, Gus Ipul Terganjal Peraturan KPU
Uji Publik Rancangan...
Uji Publik Rancangan Peraturan UU KPU
Berita Terkini
Usai Terjaring OTT di...
Usai Terjaring OTT di OKU, 8 Orang Tertangkap Tiba di Gedung KPK
24 menit yang lalu
Polemik Disertasi Bahlil,...
Polemik Disertasi Bahlil, Iluni UI Desak Rektor Bersikap Tegas
1 jam yang lalu
Mutasi Polri, 29 Jenderal...
Mutasi Polri, 29 Jenderal Polisi Didistribusikan Jadi Pejabat di Kementerian/Lembaga
2 jam yang lalu
Tepis RUU TNI Kembalikan...
Tepis RUU TNI Kembalikan Dwifungsi ABRI, Utut Adianto Berdalih Tak Ada yang Bisa Kembalikan Jarum Jam
3 jam yang lalu
62 Brigjen Pol Dimutasi...
62 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri di Maret 2025, Ini Daftar Namanya
7 jam yang lalu
Pilih Hotel Mewah Bintang...
Pilih Hotel Mewah Bintang 5 untuk Bahas RUU TNI, Sekjen DPR: Available dan Terjangkau!
9 jam yang lalu
Infografis
Ukraina Harus Setor...
Ukraina Harus Setor Logam Tanah Jarang jika Ingin Dibantu AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved