Sepanjang 2013, KPI terima 9.361 pengaduan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mencatat di 2013, pengaduan dari masyarakat sebanyak 9.361. Pengaduan itu berkaitan dengan lembaga penyiaran yang menayangkan kekerasan, seksual juga terkait partai politik.
Dari ribuan pengaduan yang masuk, KPI telah memberikan sanksi sebanyak 86, berupa teguran I dan II, 18 peringatan serta tujuh imbauan kepada lembaga penyiaran.
KPI menuturkan, hingga saat ini lembaga penyiaran bersedia mengikuti imbauan yang diberikan. Misalnya saja tidak menayangkan pertikaian atau siaran agama yang bersifat pertentangan. Namun, saat ini yang sedang marak justru tayangan mengenai politik. Mengingat tahun ini adalah tahun politik dan menjelang pemilu.
"Tahun lalu kami sudah memberikan teguran kepada tujuh televisi swasta dan satu televisi nasional terkait tayangan yang bermuatan politik," kata Ketua KPI Pusat Judhariksawan saat berkunjung ke kediaman Mantan Ketua PBNU Hasyim Muzadi di Depok, Kamis (23/1/2014).
Ditegaskan dia, lembaga penyiaran saat ini tidak boleh menampilkan iklan dengan unsur pemilu. Karena masa kampanye belum dimulai. Selain itu, lembaga penyiaran juga tidak boleh menayangkan tayangan yang terlalu mengekspose mengenai satu figur.
Artinya, lembaga penyiaran tidak boleh bersifat tidak proporsional. Misalnya, media yang dimiliki salah satu parpol tidak seharusnya menayangkan sajian yang over ekspose atau dalam rangka menggiring opini publik.
"Itu tertuang dalam pasal 11 ayat (2) mengenai standarisasi program penyiaran dan pasal 36 ayat (4) UU Penyiaran," tukasnya.
Sementara itu, Hasyim Muzadi berpendapat, sebagai lembaga pemantau penyiaran, maka sudah sepatutnya KPI memberikan peringatan bagi lembaga penyiaran yang melanggar.
KPI harus meluruskan media yang melakukan kampanye sebelum waktunya. "KPI bisa memberikan teguran berdasarkan undang-undang. Hanya saja, ada kalanya teguran itu kurang didengar," sesal Hasyim.
Padahal, sebagai lembaga komisioner, KPI memiliki kewenangan atas hal itu. Dikatakan dia, saat ini media massa menjadi raksasa yang kekuatannya melebihi partai politik.
Sehingga sangat diperlukan penyeimbang agar tidak terjadi kesemrawutan. "Untuk itulah KPI harus diberdayakan. Supaya ada keseimbangan dengan power media yang dahsyat saat ini," tutupnya.
KPU imbau parpol berhati-hati menayangkan iklan layanan
Dari ribuan pengaduan yang masuk, KPI telah memberikan sanksi sebanyak 86, berupa teguran I dan II, 18 peringatan serta tujuh imbauan kepada lembaga penyiaran.
KPI menuturkan, hingga saat ini lembaga penyiaran bersedia mengikuti imbauan yang diberikan. Misalnya saja tidak menayangkan pertikaian atau siaran agama yang bersifat pertentangan. Namun, saat ini yang sedang marak justru tayangan mengenai politik. Mengingat tahun ini adalah tahun politik dan menjelang pemilu.
"Tahun lalu kami sudah memberikan teguran kepada tujuh televisi swasta dan satu televisi nasional terkait tayangan yang bermuatan politik," kata Ketua KPI Pusat Judhariksawan saat berkunjung ke kediaman Mantan Ketua PBNU Hasyim Muzadi di Depok, Kamis (23/1/2014).
Ditegaskan dia, lembaga penyiaran saat ini tidak boleh menampilkan iklan dengan unsur pemilu. Karena masa kampanye belum dimulai. Selain itu, lembaga penyiaran juga tidak boleh menayangkan tayangan yang terlalu mengekspose mengenai satu figur.
Artinya, lembaga penyiaran tidak boleh bersifat tidak proporsional. Misalnya, media yang dimiliki salah satu parpol tidak seharusnya menayangkan sajian yang over ekspose atau dalam rangka menggiring opini publik.
"Itu tertuang dalam pasal 11 ayat (2) mengenai standarisasi program penyiaran dan pasal 36 ayat (4) UU Penyiaran," tukasnya.
Sementara itu, Hasyim Muzadi berpendapat, sebagai lembaga pemantau penyiaran, maka sudah sepatutnya KPI memberikan peringatan bagi lembaga penyiaran yang melanggar.
KPI harus meluruskan media yang melakukan kampanye sebelum waktunya. "KPI bisa memberikan teguran berdasarkan undang-undang. Hanya saja, ada kalanya teguran itu kurang didengar," sesal Hasyim.
Padahal, sebagai lembaga komisioner, KPI memiliki kewenangan atas hal itu. Dikatakan dia, saat ini media massa menjadi raksasa yang kekuatannya melebihi partai politik.
Sehingga sangat diperlukan penyeimbang agar tidak terjadi kesemrawutan. "Untuk itulah KPI harus diberdayakan. Supaya ada keseimbangan dengan power media yang dahsyat saat ini," tutupnya.
KPU imbau parpol berhati-hati menayangkan iklan layanan
(maf)