Kembalikan uang, bukan berarti Choel bebas dari hukum

Kamis, 23 Januari 2014 - 10:45 WIB
Kembalikan uang, bukan...
Kembalikan uang, bukan berarti Choel bebas dari hukum
A A A
Sindonews.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan, Andi Zulkarnain Mallarangeng tidak berarti lepas dari persoalan hukum meskipun yang bersangkutan mengaku sudah mengembalikan uang yang diterima dari perusahaan sub kontraktor proyek Hambalang serta mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.

Divisi Investigasi ICW Tama Satria Langkun menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bahwa indikasi seseorang melakukan korupsi bukan pada mengembalikan uang yang diterimanya itu. Tetapi kata Tama, sejak orang itu menerima uang atau sesuatu pemberian dari pihak terkait dalam kasus tertentu.

"Terima saja sudah kena itu. Pengembalian uang negara tidak menghapus tindak pidana seseorang," ujar Tama kepada Sindonews melalui sambungan telepon, Kamis (23/1/2014).

Namun menurut Tama, jika adik kandung mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng itu terbukti bersalah dan terlibat dalam proyek Hambalang, maka yang bersangkutan perlu diberi keringanan hukuman atas sikapnya mengembalikan uang tersebut. "Ini juga perlu menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor," tukasnya.

Dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 21 Januari 2014 pria yang biasa disapa Choel Mallarangeng itu mengaku khilaf telah menerima uang sebesar USD550 ribu dari Sesmenpora Wafid Muharram melalui Deddy Kusdinar.

Uang tersebut diterima pada perayaan ulang tahun Choel 28 Agustus 2010 yang diantarkan Deddy Kusdinar dan Staf Khusus Menpora Bidang Olahraga, Fahruddin. Tapi Choel baru mengembalikan uang tersebut pada 2013. Choel juga mengaku tidak ingat apakah pernah menggunakan uang itu atau tidak.

Berita khilaf, Choel akui terima USD 550 ribu.

Berita utusan Wafid tagih fee 18% proyek Hambalang.
(kur)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved