Kembalikan uang, bukan berarti Choel bebas dari hukum
Kamis, 23 Januari 2014 - 10:45 WIB
Kembalikan uang, bukan berarti Choel bebas dari hukum
A
A
A
Sindonews.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan, Andi Zulkarnain Mallarangeng tidak berarti lepas dari persoalan hukum meskipun yang bersangkutan mengaku sudah mengembalikan uang yang diterima dari perusahaan sub kontraktor proyek Hambalang serta mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.
Divisi Investigasi ICW Tama Satria Langkun menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bahwa indikasi seseorang melakukan korupsi bukan pada mengembalikan uang yang diterimanya itu. Tetapi kata Tama, sejak orang itu menerima uang atau sesuatu pemberian dari pihak terkait dalam kasus tertentu.
"Terima saja sudah kena itu. Pengembalian uang negara tidak menghapus tindak pidana seseorang," ujar Tama kepada Sindonews melalui sambungan telepon, Kamis (23/1/2014).
Namun menurut Tama, jika adik kandung mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng itu terbukti bersalah dan terlibat dalam proyek Hambalang, maka yang bersangkutan perlu diberi keringanan hukuman atas sikapnya mengembalikan uang tersebut. "Ini juga perlu menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor," tukasnya.
Dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 21 Januari 2014 pria yang biasa disapa Choel Mallarangeng itu mengaku khilaf telah menerima uang sebesar USD550 ribu dari Sesmenpora Wafid Muharram melalui Deddy Kusdinar.
Uang tersebut diterima pada perayaan ulang tahun Choel 28 Agustus 2010 yang diantarkan Deddy Kusdinar dan Staf Khusus Menpora Bidang Olahraga, Fahruddin. Tapi Choel baru mengembalikan uang tersebut pada 2013. Choel juga mengaku tidak ingat apakah pernah menggunakan uang itu atau tidak.
Berita khilaf, Choel akui terima USD 550 ribu.
Berita utusan Wafid tagih fee 18% proyek Hambalang.
Divisi Investigasi ICW Tama Satria Langkun menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bahwa indikasi seseorang melakukan korupsi bukan pada mengembalikan uang yang diterimanya itu. Tetapi kata Tama, sejak orang itu menerima uang atau sesuatu pemberian dari pihak terkait dalam kasus tertentu.
"Terima saja sudah kena itu. Pengembalian uang negara tidak menghapus tindak pidana seseorang," ujar Tama kepada Sindonews melalui sambungan telepon, Kamis (23/1/2014).
Namun menurut Tama, jika adik kandung mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng itu terbukti bersalah dan terlibat dalam proyek Hambalang, maka yang bersangkutan perlu diberi keringanan hukuman atas sikapnya mengembalikan uang tersebut. "Ini juga perlu menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor," tukasnya.
Dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 21 Januari 2014 pria yang biasa disapa Choel Mallarangeng itu mengaku khilaf telah menerima uang sebesar USD550 ribu dari Sesmenpora Wafid Muharram melalui Deddy Kusdinar.
Uang tersebut diterima pada perayaan ulang tahun Choel 28 Agustus 2010 yang diantarkan Deddy Kusdinar dan Staf Khusus Menpora Bidang Olahraga, Fahruddin. Tapi Choel baru mengembalikan uang tersebut pada 2013. Choel juga mengaku tidak ingat apakah pernah menggunakan uang itu atau tidak.
Berita khilaf, Choel akui terima USD 550 ribu.
Berita utusan Wafid tagih fee 18% proyek Hambalang.
(kur)