Kasus BLBU, Kejagung tak kunjung panggil Suswono
Rabu, 22 Januari 2014 - 22:35 WIB
Kasus BLBU, Kejagung tak kunjung panggil Suswono
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memanggil anak buah Menteri Pertanian (Mentan), Suswono yaitu Udhoro Kasih Anggoro selaku Dirjen Tanaman Pangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) dengan nilai proyek Rp209 miliar di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Saya hanya kuasa pengguna anggaran," kata Udhoro di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2014).
Udhoro mengaku, semua pihak yang ada di Kementan sudah dipanggil oleh Kejagung yang mengetahui adanya pengadaan BLBU. Namun, sampai saat ini Suswono masih belum juga dipanggil Kejagung. Pasalnya, Suswono adalah pengguna anggaran dalam pengadaan BLBU tersebut.
"Semuanya masih proses penyelidikan, semuanya juga sudah diperiksa mas," tegas Udhoro.
Selain itu, Udhoro juga mengklaim bahwa dalam pengadaan tender tersebut tidak ada yang salah dan semuanya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, dirinya tidak membeberkan lebih jauh akan prosedur yang dimaksud
"Silakan tanya ke panitia lelang. Jangan tanya saya tentang proses hukum yang sedang berlangsung," pungkas Udhoro.
Untuk diketahui, Udhoro kembali diperiksa hari ini sebagai saksi dalam kasus BLBU. Dirinya diperiksa bersama Kasubag TU Direktorat Perbenihan Umin, Kabag Keuangan dan Perlengkapan Supangat, dan Irjen Tanaman Pangan R Aziz Hidayat.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan enam tersangka yaitu, Dirut PT Hidayah Nur Wahana (HNW) Sutrisno, dan Pimpinan Produksi PT HNW Mahfud Husodo perkara keduanya telah masuk dalam proses pengadilan. Diduga, PT HNW dikelola oleh petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka yang berasal dari unsur Kementan. Keempat tersangka tersebut berasal dari Direktorat Tanaman Pangan Kementan.
Keempatnya adalah Ketua Pokja Hidayat Abdul Rahman, Pejabat Pembuat Komitmen Zaenal Fahmi, Anggota Tim Verifikasi Teknis Lapangan untuk Daerah Jatim (Jember) Sugiyanto, serta Staf Direktorat Aneka Kacang dan Umbi Alimin Sola.
Dalam kasus ini Kejagung menduga penyaluran BLBU berupa padi lahan kering, padi hibrida, padi non hibrida, dan kedelai tidak sesuai varietasnya, dan beberapa pelaksanaannya tidak sesuai dengan peruntukkannya atau fiktif.
Baca berita:
Kasus BLBU, Kejagung periksa 6 saksi
"Saya hanya kuasa pengguna anggaran," kata Udhoro di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2014).
Udhoro mengaku, semua pihak yang ada di Kementan sudah dipanggil oleh Kejagung yang mengetahui adanya pengadaan BLBU. Namun, sampai saat ini Suswono masih belum juga dipanggil Kejagung. Pasalnya, Suswono adalah pengguna anggaran dalam pengadaan BLBU tersebut.
"Semuanya masih proses penyelidikan, semuanya juga sudah diperiksa mas," tegas Udhoro.
Selain itu, Udhoro juga mengklaim bahwa dalam pengadaan tender tersebut tidak ada yang salah dan semuanya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, dirinya tidak membeberkan lebih jauh akan prosedur yang dimaksud
"Silakan tanya ke panitia lelang. Jangan tanya saya tentang proses hukum yang sedang berlangsung," pungkas Udhoro.
Untuk diketahui, Udhoro kembali diperiksa hari ini sebagai saksi dalam kasus BLBU. Dirinya diperiksa bersama Kasubag TU Direktorat Perbenihan Umin, Kabag Keuangan dan Perlengkapan Supangat, dan Irjen Tanaman Pangan R Aziz Hidayat.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan enam tersangka yaitu, Dirut PT Hidayah Nur Wahana (HNW) Sutrisno, dan Pimpinan Produksi PT HNW Mahfud Husodo perkara keduanya telah masuk dalam proses pengadilan. Diduga, PT HNW dikelola oleh petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka yang berasal dari unsur Kementan. Keempat tersangka tersebut berasal dari Direktorat Tanaman Pangan Kementan.
Keempatnya adalah Ketua Pokja Hidayat Abdul Rahman, Pejabat Pembuat Komitmen Zaenal Fahmi, Anggota Tim Verifikasi Teknis Lapangan untuk Daerah Jatim (Jember) Sugiyanto, serta Staf Direktorat Aneka Kacang dan Umbi Alimin Sola.
Dalam kasus ini Kejagung menduga penyaluran BLBU berupa padi lahan kering, padi hibrida, padi non hibrida, dan kedelai tidak sesuai varietasnya, dan beberapa pelaksanaannya tidak sesuai dengan peruntukkannya atau fiktif.
Baca berita:
Kasus BLBU, Kejagung periksa 6 saksi
(kri)