Amir Syamsuddin nilai pemecatan Pasek sesuai prosedur
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsuddin mengatakan, Pergantian Antar Waktu (PAW) Gede Pasek Suardika sebagai anggota DPR, dinilai telah sesuai prosedur.
"(Sudah sesuai prosedur) kalau mengacu kepada undang-undang, kemudian anggaran dasar," kata Amir di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2014).
Terkait tanda tangan Ketua Harian Partai Demokrat, Syariefuddin Hasan dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) dalam surat PAW itu, kata dia, hal itu telah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat. "Di dalam anggaran dasar Partai Demokrat sudah disahkan," ucapnya.
"Sudah mencantumkan posisi dari pada seorang ketua harian. Apa yang menjadi kewenangannya sebagai pemegang mandat dari ketua umum, sudah ada itu. Jadi tdak dibawah tangan ini, mandat itu tidak hanya dibawah tangan tetapi sudah di otentifikasi didalam suatu anggaran dasar," imbuhnya.
Amir juga menyampaikan, PAW Pasek merupakan wewenang DPP Partai Demokrat. "Jadi undang-undang mengatur kewenangan dari pada Dewan Pimpinan Pusat (Demokrat) di dalam me-recall anggotanya, itu diatur," pungkasnya.
Berita Demokrat akui Gede Pasek dipecat dari DPR.
Berita Demokrat bantah pecat Pasek karena ikut PPI.
"(Sudah sesuai prosedur) kalau mengacu kepada undang-undang, kemudian anggaran dasar," kata Amir di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2014).
Terkait tanda tangan Ketua Harian Partai Demokrat, Syariefuddin Hasan dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) dalam surat PAW itu, kata dia, hal itu telah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat. "Di dalam anggaran dasar Partai Demokrat sudah disahkan," ucapnya.
"Sudah mencantumkan posisi dari pada seorang ketua harian. Apa yang menjadi kewenangannya sebagai pemegang mandat dari ketua umum, sudah ada itu. Jadi tdak dibawah tangan ini, mandat itu tidak hanya dibawah tangan tetapi sudah di otentifikasi didalam suatu anggaran dasar," imbuhnya.
Amir juga menyampaikan, PAW Pasek merupakan wewenang DPP Partai Demokrat. "Jadi undang-undang mengatur kewenangan dari pada Dewan Pimpinan Pusat (Demokrat) di dalam me-recall anggotanya, itu diatur," pungkasnya.
Berita Demokrat akui Gede Pasek dipecat dari DPR.
Berita Demokrat bantah pecat Pasek karena ikut PPI.
(maf)