KPU akan tindak lanjuti surat keberatan pemecatan Pasek
Rabu, 22 Januari 2014 - 11:02 WIB
KPU akan tindak lanjuti surat keberatan pemecatan Pasek
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menindaklanjuti surat keberatan pemecatan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika oleh partainya.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengaku, sikapnya untuk menindaklanjuti surat keberatan I Gede Pasek Suardika merupakan sudah menjadi tugas sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu.
"Protap (prosedur tetap) kita lima hari untuk menindaklanjuti itu (PAW)," kata Husni di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (22/1/2014)
Namun Kepala Biro Hukum KPU, Nur Syarifah mengatakan, pihaknya belum menerima informasi terkait surat yang dilayangkan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat asal Bali itu. "Belum ada info dan disposisi soal surat itu," kata Nur saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, I Gede Pasek telah melayangkan surat penolakan pemecatan sebagai anggota DPR dari Fraksi Demokrat kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Penolakan itu lantaran surat PAW tersebut tak ditanda tangani Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Menurut Pasek, tidak tepat bila surat PAW-nya yang tanda tangan adalah Ketua Harian Partai Demokrat, Syariefuddin Hasan bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen), Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).
Berdasarkan pasal 214 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD), dengan tegas mengatur soal keharusan tanda tangan adalah ketua umum atau sejenisnya.
Berita Demokrat akui Gede Pasek dipecat dari DPR.
Berita Demokrat bantah pecat Pasek karena ikut PPI.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengaku, sikapnya untuk menindaklanjuti surat keberatan I Gede Pasek Suardika merupakan sudah menjadi tugas sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu.
"Protap (prosedur tetap) kita lima hari untuk menindaklanjuti itu (PAW)," kata Husni di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (22/1/2014)
Namun Kepala Biro Hukum KPU, Nur Syarifah mengatakan, pihaknya belum menerima informasi terkait surat yang dilayangkan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat asal Bali itu. "Belum ada info dan disposisi soal surat itu," kata Nur saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, I Gede Pasek telah melayangkan surat penolakan pemecatan sebagai anggota DPR dari Fraksi Demokrat kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Penolakan itu lantaran surat PAW tersebut tak ditanda tangani Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Menurut Pasek, tidak tepat bila surat PAW-nya yang tanda tangan adalah Ketua Harian Partai Demokrat, Syariefuddin Hasan bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen), Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).
Berdasarkan pasal 214 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD), dengan tegas mengatur soal keharusan tanda tangan adalah ketua umum atau sejenisnya.
Berita Demokrat akui Gede Pasek dipecat dari DPR.
Berita Demokrat bantah pecat Pasek karena ikut PPI.
(kur)