Temuan Ombudsman, dinas pendidikan paling rawan pungli
A
A
A
Sindonews.com - Ombudsman RI menyatakan dinas pendidikan paling rawan melakukan tindak pidana korupsi. Pungutan liar terjadi karena pelayanan publik tidak terstandarisasi.
Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana mengatakan, berdasarkan penelitian di 22 dinas pendidikan provinsi yang diteliti lembaga yang menyelidiki berbagai keluhan masyarakat ini menganggap dinas pendidikan paling tidak menerapkan standar pelayanan. Dasar dari standar pelayanan yang diamanatkan dari UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
“92,3 persen dari dinas pendidikan tidak patuh terhadap UU Pelayanan Publik. Dinas pendidikan yang paling rawan melakukan pungli,” katanya berdasarkan siaran pers yang diterima SINDO, Selasa (21/1/2014).
Danang menyatakan, di bawah dinas pendidikan layanan publik terburuk diperlihatkan dinas sosial dengan 91,7 persen, dinas pekerjaan umum/cipta karya 75 persen, sedangkan dinas kesehatan mencapai 72,7 persen.
Dari 36 lembaga pemerintah yang diteliti sebanyak 60,5 persen instansi tidak memajang janji layanan atau maklumat pelayanan. Padahal, sesuai dengan UU Pelayanan Publik maklumat pelayanan itu wajib dipajang untuk menjamin kepastian pelayanan bagi masyarakat.
Danang melanjutkan, 44,7 persen lembaga tidak memajang standar waktu pelayanan. Sedangkan 55,3 persen memasangnya di media elektronik maupun manual.
Sementara Anggota Ombudsman bidang Pencegahan Muhammad Khoirul Anwar menyatakan, 57,9 persen lembaga belum memasang informasi biaya. Sementara 42,1 persennya sudah memasang di ruang unit pelayanan publik.
Baca berita:
Kemenag akan telusuri adanya pungli dalam haji
Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana mengatakan, berdasarkan penelitian di 22 dinas pendidikan provinsi yang diteliti lembaga yang menyelidiki berbagai keluhan masyarakat ini menganggap dinas pendidikan paling tidak menerapkan standar pelayanan. Dasar dari standar pelayanan yang diamanatkan dari UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
“92,3 persen dari dinas pendidikan tidak patuh terhadap UU Pelayanan Publik. Dinas pendidikan yang paling rawan melakukan pungli,” katanya berdasarkan siaran pers yang diterima SINDO, Selasa (21/1/2014).
Danang menyatakan, di bawah dinas pendidikan layanan publik terburuk diperlihatkan dinas sosial dengan 91,7 persen, dinas pekerjaan umum/cipta karya 75 persen, sedangkan dinas kesehatan mencapai 72,7 persen.
Dari 36 lembaga pemerintah yang diteliti sebanyak 60,5 persen instansi tidak memajang janji layanan atau maklumat pelayanan. Padahal, sesuai dengan UU Pelayanan Publik maklumat pelayanan itu wajib dipajang untuk menjamin kepastian pelayanan bagi masyarakat.
Danang melanjutkan, 44,7 persen lembaga tidak memajang standar waktu pelayanan. Sedangkan 55,3 persen memasangnya di media elektronik maupun manual.
Sementara Anggota Ombudsman bidang Pencegahan Muhammad Khoirul Anwar menyatakan, 57,9 persen lembaga belum memasang informasi biaya. Sementara 42,1 persennya sudah memasang di ruang unit pelayanan publik.
Baca berita:
Kemenag akan telusuri adanya pungli dalam haji
(kri)