Polisi Hongkong lanjutkan periksa Erwiana di Sragen

Selasa, 21 Januari 2014 - 16:53 WIB
Polisi Hongkong lanjutkan...
Polisi Hongkong lanjutkan periksa Erwiana di Sragen
A A A
Sindonews.com - Dua penyidik Kepolisian Hongkong kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap Erwiana Sulistiyaningsih (20), Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang mengalami penyiksaan selama delapan bulan oleh majikannya di Hongkong.

Dari pantauan, jalannya pemeriksaan yang dilakukan Chief Inspector Police Chung Ci Ming dan Senior Inspector Of Police Lee Kha Yan, mendapatkan pengawalan ketat dari puluhan anggota Dalmas Polres Sragen.

Selain dari Kepolisian Hongkong, pejabat Kementerian Perburuhan Hongkong dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hongkong, memantau langsung jalannya pemeriksaan pihak Kepolisian, menyusul penganiayaan yang diterima Erwiana.

Sedangkan dari Kepolisian Republik Indonesia, Kapolres Sragen AKBP Danie Hernando langsung mengawal jalannya pemeriksaan tersebut. Di luar kamar, Erwiana, puluhan jurnalis dari Hongkong dan media lokal terlihat memantau jalannya pemeriksaan Kepolisian Hongkong.

Rohmad (50) dan Ngatiyem kedua orangtua kandung Erwiana juga datang ke RS Amal Sehat. Meski menolak memberikan keterangan, Rohmad mengaku pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Indonesia terhadap kasus penganiayaan yang menimpa anaknya tersebut.

"Saya serahkan sepenuhnya kepada Pemerintah. Saya percaya terhadap pemerintah akan membantu menyelesaikan kasus anak saya," jelas Rohmad, di RS Amal Sehat, Sragen, Jawa Tengah, Selasa (21/1/2014).

Rohmad mengaku kasus yang menimpa anaknya ini cukup menguras tenaganya. Selama 10 hari lebih, dirinya berada di rumah sakit menunggu anaknya. "Di sini nunggu perawatan selama 10 hari. Dan fisik saya lemah," pungkasnya.

Seperti diketahui, Erwiana merupakan TKW Indonesia asal Desa Pucangan, Kecamatan Ngerambe, Ngawi, Jawa Timur, yang kini dirawat di Rumah Sakit Amal Sehat, Sragen, Jawa Tengah.

Disiksa majikan di Hongkong, kondisi Erwiana mulai membaik
TKI disiksa di Hongkong, pemerintah ajukan tuntutan
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1837 seconds (0.1#10.140)