DJSN godok payung hukum insentif dokter

Senin, 20 Januari 2014 - 23:07 WIB
DJSN godok payung hukum insentif dokter
DJSN godok payung hukum insentif dokter
A A A
Sindonews.com - Tujuan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengajukan insentif kepada dokter dan petugas kesehatan karena melihat masa transisi jaminan kesehatan yang diberlakukan. Dalam keadaan normal, rasio angka kesakitan sebanyak 15 persen orang sakit yang datang ke pelayanan.

Namun, setelah program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dijalankan angka kesakitan diperkirakan meningkat. "Begitu juga dengan layanan kesehatan seperti klinik dan puskesmas akan meningkat jumlahnya," kata Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali H Situmorang saat ditemui di Gedung Kemenko Kesra, Senin (20/1/2014).

Saat ini, paradigma untuk sehat itu belum tercipta di masyarakat. Akibatnya saat masyarakat sakit langsung berobat. Hal ini mengakibatkan kapitasi habis untuk belanja obat.

Untuk itu, lanjut dia, membangun paradigma agar menjaga kesehatan dalam usaha pencegahan dan promosi kesehatan juga harus dilakukan oleh dokter dan petugas kesehatan. Diperkirakan, akan terbangun kondisi paradigma sehat setelah program ini berjalan 2-3 tahun.

"Jika paradigma sehat terbangun maka kapitasi yang mereka terima tidak sedikit," ujarnya.

Menurut dia, insentif yang diinginkan IDI sekira Rp2-3 juta adalah jumlah yang wajar. Nantinya insentif ini disalurkan oleh pemerintah pusat atau daerah bukan BPJS Kesehatan.

Untuk itu, diinginkan pembayaran kapitasi dan insentif nantinya bisa diberikan secara langsung kepada layanan primer. Saat ini, dia mengaku sedang dilakukan pembuatan payung hukum dalam pada perumusannya seperti mekanisme penyaluran, mekanisme pengelolanya dan penatausahaan.

"Itu yang sedang digodok oleh tim kecil bersama profesi, maka diupayakan payung hukum tersebut tidak bertentangan dan UU dan PP," tegas dia.

Baca berita:
Dokter harus diberikan honorarium bukan upah
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5112 seconds (0.1#10.140)