Seleksi majikan untuk TKI harus diperketat

Senin, 20 Januari 2014 - 16:15 WIB
Seleksi majikan untuk...
Seleksi majikan untuk TKI harus diperketat
A A A
Sindonews.com - Pemerintah akan meminta negara penempatan untuk memperketat sistem seleksi majikan untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Selain melihat kemampuan pemerintah mengusulkan calon majikan di tes psikologi.

Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Reyna Usman mengatakan, dalam sistem perekrutan biasanya majikan hanya mengajukan izin penggunaan pekerja asing ke departemen tenaga kerja setempat.

Setelah dapat izin baru dirujuk ke agensi yang biasa menangani pekerja dari negara pengirim. Pemerintah Indonesia memandang diperlukannya perubahan sistem seleksi yang akan diusulkan ke departemen tenaga kerja di semua negara penempatan.

“Sekarang sudah banyak kasus penyiksaan dan kasus ketenagakerjaan lainnya. Kami menginginkan pemerintah negara penempatan, memperketat sistem seleksi,” kata Reyna ketika dihubungi KORAN SINDO, Senin (20/1/2014).

Reyna menjelaskan, pemerintah Indonesia mengusulkan departemen tenaga kerja di negara setempat, untuk melakukan tes psikologi bagi calon majikan. Tes diperlukan karena merujuk dari kasus penganiayaan yang sama menimpa Erwiana dan Kartika di Hongkong.

Jika memang ada tanda gangguan psikologis dari calon majikan, maka orang tersebut harus dicekal dari permohonan penggunaan pekerja asing. Selain itu, calon majikan harus melampirkan medical record dari rumah sakit atau klinik yang dipercaya.

Dirjen menambahkan, seleksi yang kedua ialah, departemen tenaga kerja mesti melihat kemampuan finansial dari calon majikan. Dilihat juga motifnya untuk mempekerjakan pekerja asing itu untuk apa.

Pasalnya, banyak TKI yang setelah direkrut malah tidak dibayar gajinya. Kalau pun dibayar namun dengan cara mencicil atau hanya dibayar sebagian. “Kita tekankan semua majikan itu harus mampu dulu secara ekonomi,” terang Reyna.

Berdasarkan data yang masuk ke Sistem Pencatatan Kedatangan TKI Penelitian Pengembangan dan Informasi (Sipendaki Puslitfo) Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), dari 6.364 kasus TKI bermasalah, yang masuk kasus penganiayaan TKI mencapai 181 kasus.

Sedangkan kasus PHK sepihak ada 2.295, majikan bermasalah 1.236 kasus, TKI yang sakit di lingkungan kerja ada 817 kasus, dan kasus pekerjaan tidak sesuai dengan perjanjian kerja, ada 350 kasus.

Dari 6.364 kasus TKI bermasalah, terdapat 2.652 kasus atau 41 persen kasus yang terjadi di Taiwan. Jumlah itu disusul dengan Singapura 1.959 kasus, Hongkong 995 kasus, Malaysia 570 kasus, Brunei Darussalam 165 kasus, Macao SAR 18 kasus, Korea empat kasus dan Jepang satu kasus.

Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat mengatakan, sampai saat ini Indonesia belum mempunyai sistem seleksi majikan yang baik. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyusun kembali sistem seleksi tersebut.

Pihaknya, serta Kemenakertrans akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk mendukung proses penempatan di luar negeri. Namun dia tidak menafikan, perbaikan sistem penempatan di dalam negeri seperti pelatihan serta persyaratan dokumen harus juga dilengkapi. “Belajar dari kasus-kasus yang ada memang harus ada evaluasi,” terangnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0911 seconds (0.1#10.140)