Pasek akan somasi Syarief Hasan & Ibas
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Anggota Komisi IX DPR RI Gede Pasek Suardika akan melayangkan somasi kepada Ketua Harian Partai Demokrat Syariefuddin Hasan dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).
Somasi itu disampaikan menyusul tanda tangan keduanya pada surat pergantian antar waktu (PAW) Pasek yang akan digantikan Putu Supadma Rudana, dalam surat bernomor 01/EXT/DPP.PD/I/2014. Dalam surat itu dituliskan Pasek melanggar kode etik.
"Saya akan melakukan somasi lebih dahulu karena menuduh saya melanggar kode etik," kata Pasek dalam konferensi persnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/201).
Ia menegaskan, langkah tersebut bukan bagian dari perlawanannya setelah diberhentikan sebagai anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat.
"Saya sampaikan saya tidak melawan Partai Demokrat. Saya hanya ingin meluruskan," tegasnya.
Ke depan, bila somasinya tak mendapatkan respons. Pria yang dikenal sebagai loyalis Anas Urbaningrum ini akan membawa persoalan tersebut ke proses hukum. "Kalau somasi itu tidak dijalankan baru kami ambil langkah hukum," tuntasnya.
Baca berita:
Ini isi surat pemecatan Gede Pasek dari DPR
Somasi itu disampaikan menyusul tanda tangan keduanya pada surat pergantian antar waktu (PAW) Pasek yang akan digantikan Putu Supadma Rudana, dalam surat bernomor 01/EXT/DPP.PD/I/2014. Dalam surat itu dituliskan Pasek melanggar kode etik.
"Saya akan melakukan somasi lebih dahulu karena menuduh saya melanggar kode etik," kata Pasek dalam konferensi persnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/201).
Ia menegaskan, langkah tersebut bukan bagian dari perlawanannya setelah diberhentikan sebagai anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat.
"Saya sampaikan saya tidak melawan Partai Demokrat. Saya hanya ingin meluruskan," tegasnya.
Ke depan, bila somasinya tak mendapatkan respons. Pria yang dikenal sebagai loyalis Anas Urbaningrum ini akan membawa persoalan tersebut ke proses hukum. "Kalau somasi itu tidak dijalankan baru kami ambil langkah hukum," tuntasnya.
Baca berita:
Ini isi surat pemecatan Gede Pasek dari DPR
(kri)