Golkar siap pemilu digelar serentak
A
A
A
Sindonews.com - Partai Golongan Karya (Golkar) mengaku siap bila pemilihan legislatif dan pemilihan presiden digelar secara serentak.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Partai Golkar Akbar Tandjung mengomentari langkah uji materi yang diajukan Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra terhadap Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Golkar tidak merasa merugi, tetap siap," kata Akbar kepada wartawan di Kampus FKUI, Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (18/1/2014).
Mantan Ketua DPR RI ini berpendapat, sudah menjadi kewajiban dari setiap partai politik (parpol) untuk mengikuti putusan yang dikeluarkan oleh MK. "Kompetisi antar calon presiden semakin dekat. Kalau dikaitkan upaya tingkatkan suara di legislatif sudah tugas setiap partai," tegasnya.
Yang terpenting, kata dia, kalau uji materiil itu dilakukan, maka tinggal menunggu kesiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemilu di waktu bersamaan.
"Kalau dikabulkan harus ada perubahan pelaksanaan pemilu, jadi arahnya pemilu legislatif ditunda jadi disamakan degan pilpresnya apa masih mungkin dilakukan? Tergantung KPU, kalau KPU siap ya enggak ada masalah," pungkasnya.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Partai Golkar Akbar Tandjung mengomentari langkah uji materi yang diajukan Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra terhadap Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Golkar tidak merasa merugi, tetap siap," kata Akbar kepada wartawan di Kampus FKUI, Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (18/1/2014).
Mantan Ketua DPR RI ini berpendapat, sudah menjadi kewajiban dari setiap partai politik (parpol) untuk mengikuti putusan yang dikeluarkan oleh MK. "Kompetisi antar calon presiden semakin dekat. Kalau dikaitkan upaya tingkatkan suara di legislatif sudah tugas setiap partai," tegasnya.
Yang terpenting, kata dia, kalau uji materiil itu dilakukan, maka tinggal menunggu kesiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemilu di waktu bersamaan.
"Kalau dikabulkan harus ada perubahan pelaksanaan pemilu, jadi arahnya pemilu legislatif ditunda jadi disamakan degan pilpresnya apa masih mungkin dilakukan? Tergantung KPU, kalau KPU siap ya enggak ada masalah," pungkasnya.
(hyk)