Mantan Sekjen ESDM tersangka, Jero bisa terseret
Jum'at, 17 Januari 2014 - 07:02 WIB

Mantan Sekjen ESDM tersangka, Jero bisa terseret
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka kepada mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno, dalam dugaan korupsi terkait kegiatan di Kementerian ESDM.
Menanggapi hal itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar berpendapat, sangat dimungkinkan Menteri ESDM Jero Wacik, ikut terseret.
Dia menjelaskan, Sekjen itu ibaratnya Ibu rumah tangga yang mengurusi rumah tangganya Menteri atau sebuah Kementerian. Jadi, kata dia, apa yang dilakukan oleh seorang sekjen, logikanya seorang menteri atau atasannya sangat mengetahui.
"Termasuk perolehan uang yang didapatnya, karenanya kalau perolehan itu sebagai kejahatan (gratifikasi) dan sekjen dinyatakan sebagai tersangka, maka sangat mungkin menteri yang mengetahuinya juga akan dinyatakan sebagai tersangka juga," kata Abdul Fickar kepada Sindonews, Kamis 16 Januari 2014, malam.
Apalagi, lanjut dia, pada awalnya Menteri ESDM Jero Wacik menyatakan, uang dolar yang ditemukan penyidik KPK di ruang kerja Waryono beberapa waktu lalu, sebagai uang operasional.
Padahal, lanjut dia, Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebagai sumber uang operasional kementerian, hanya mengenal hitungan dalam rupiah dan tidak mengenal dolar.
"Belum lagi fakta seri dolar itu berurutan dengan uang yang disita dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini," pungkasnya.
Berita KPK usut kewenangan Jero Wacik di SKK Migas.
Berita ICW yakin Jero Wacik terlibat kasus SKK Migas.
Menanggapi hal itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar berpendapat, sangat dimungkinkan Menteri ESDM Jero Wacik, ikut terseret.
Dia menjelaskan, Sekjen itu ibaratnya Ibu rumah tangga yang mengurusi rumah tangganya Menteri atau sebuah Kementerian. Jadi, kata dia, apa yang dilakukan oleh seorang sekjen, logikanya seorang menteri atau atasannya sangat mengetahui.
"Termasuk perolehan uang yang didapatnya, karenanya kalau perolehan itu sebagai kejahatan (gratifikasi) dan sekjen dinyatakan sebagai tersangka, maka sangat mungkin menteri yang mengetahuinya juga akan dinyatakan sebagai tersangka juga," kata Abdul Fickar kepada Sindonews, Kamis 16 Januari 2014, malam.
Apalagi, lanjut dia, pada awalnya Menteri ESDM Jero Wacik menyatakan, uang dolar yang ditemukan penyidik KPK di ruang kerja Waryono beberapa waktu lalu, sebagai uang operasional.
Padahal, lanjut dia, Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebagai sumber uang operasional kementerian, hanya mengenal hitungan dalam rupiah dan tidak mengenal dolar.
"Belum lagi fakta seri dolar itu berurutan dengan uang yang disita dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini," pungkasnya.
Berita KPK usut kewenangan Jero Wacik di SKK Migas.
Berita ICW yakin Jero Wacik terlibat kasus SKK Migas.
(maf)