Saksi kasus gas turbin dan PLTGU Belawan batal diperiksa

Kamis, 16 Januari 2014 - 08:32 WIB
Saksi kasus gas turbin dan PLTGU Belawan batal diperiksa
Saksi kasus gas turbin dan PLTGU Belawan batal diperiksa
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin membatalkan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012.

Batalnya pemeriksaan tersebut, disebabkan salah satu orang saksi atas nama M Abdurachman Bahalwan selaku Direktur Utama PT Nigco Mitra dan Managing Director PT. Mapna Indonesia tidak hadir.

Sehingga satu orang saksi lainnya atas nama Abbas Foroutani selaku Director PT. Mapna Indonesia turut dibatalkan pemanggilannya. Hanya Bernadus Sudarmanta Selaku General Manajer PT. PLN Kitsbu yang hadir dan diperiksa oleh tim penyidik Kejagung.

"Atas ketidakhadiran Saksi M. Abdurachman Bahalwan, tim penyidik menunda pemeriksaan saksi Abbas Foroutani yang telah hadir dan akan memeriksanya pada hari dan tanggal yang sama sebagaimana yang dimohonkan Saksi M. Abdurachman Bahalwan," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Januari 2014.

Pihak Kejagung berdalih bahwa saksi atas nama M Abdurachman Bahalwan telah mengirimkan surat permohonan pemanggilan ulang kepada tim penyidik untuk dapat diperiksa pada hari Senin, 27 Januari 2014.

"Mengingat kondisinya yang masih sakit serta pada tanggal 22 Januari 2014 sampai dengan tanggal 24 Januari 2014 akan menghadiri undangan dari Pemerintah India," tukasnya.

Untuk diketahui, M. Abdurachman Bahalwan selaku Managing Director PT. Mapna Indonesia telah mengerjakan proyek GT 2.1 dengan biaya USD 36 juta. Dari biaya tersebut, Bahalwan telah menghasilkan 145 MW, kendati target yang dibutuhkan hanya 132 MW.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9438 seconds (0.1#10.140)